AKSIBORNEO – “Malam hari ini, kami putuskan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara, jabatannya dinonaktifkan.”
HAL itu disampaikan oleh Kapolri – Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (18/7-2022) malam, ketika menyatakan resmi menyopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Selanjutnya Kadiv Propam Polri diserahkan kepada Wakapolri – Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Kemudian jabatan tersebut saya serahkan pada Wakapolri. Dengan demikian untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab institusi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri,” jelas Listyo.
Pencopotan tersebut, seperti diketahui sebagai buntut panjang kasus ‘polisi tembak polisi’ antara Brigadir J dengan Bharada E atau RE di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7-2022). Dalam peristiwa ini Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat tewas.
Baca juga Artikel terkait : Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Tak Langsung Bisa Dikabulkan Mengapa?
Sebelumnya keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Presiden Joko Widodo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Juga disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
“Kemudian, menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan. Ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan supaya objektif perkara ini disidik dengan baik,” kata Kamaruddin.
Ketika mengumumkan penonaktifan Irjan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengemukakan alasan mengapa ia menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya.
Alasannya untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
“Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,” kata Listyo. Jenderal Listyo Sigit menyopot Irjen Ferdy Sambo, dalam kedudukan jabatan tertinggi di Kepolisian RI, diluar tim gabungan yang dibentuknya beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, juga melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.*
