Banner Event

Anak Perempuan Durhaka Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Hal Sepele

AKSIBORNEO – “Gara-gara soal sepele perempuan ini tega dengan sengaja membunuh ibu kandungnya. Sempat membuat laporan palsu kepadapolisi sebagai korban kekerasan perampokan.”

PEREMPUAN itu tidak muda lagi,namanya Syahwani berusia 44tahun. Warga Situbondo ini melapor ke polisi telah menjadi korban pencurian dengan kekerasandi kediamannya.

Kerugian yang diderita disebutkan Syahwani sebesar Rp.4,3 juta uang simpanannya, dan ibunya Fatimah (74) tewas oleh kekerasan yang dilakukan oleh perampok.

Pihak Kepolisian Situbonda yang segera turun ke lokasi kediaman pelapor di Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menemukan kejanggalan dalam olah TKP.

Dari hasil penyelidikan dan introgasi Polresta Situbondo, bahwa laporan yang dibuat Syahwani diakui tidak benar alias laporan palsu dari kejadian sebenarnya.

Kapolres Situbondo AKBP Andi menerangkan kepada awakmedia, Rabu (20/7-2022), pihaknya berhasil mengungkap kejadian sebenarnya.

Tidak ada pencurian atau perampokan di kediaman pelapor yang menewaskan Fatimah ibu pelapor. Pelaporlah (Syahwani) yang telah membunuh ibu kandungnya itu gara-gara soal sepele.

Terungkap,  awalnya Syahwani mendapat  pemberian 6 ekor ikan dari kenalannya. Oleh ibunya ikan-ikan itu digoreng tanpa sepengetahuan pelaku. Padahal pelaku ingin makan ikan bakar, bukan ikan goreng.

Terjadi pertengkaran antara anak dan ibu kandung gara-gara ikan yang telah digoreng itu. Sampai-sampai pelaku mendorong sang ibu hingga terjerembab. Bahkan perempuan berhijab ini membekap mulut dan hidung ibu kandungnya sendiri sehingga tak bisa bernapas. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan rumah.

Tak lama kemudian, ada tetangga yang menemuinya dan memberitahukan kalau ibunya didapati meninggal dunia di rumahnya.

Dalam kebingungan, Syahwani membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan ibunya tewas, uang dirinya Rp.4,3 juta digondol perampok.

Berdasarkan laporan palsu pelaku, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti, Syahwani telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kini Syahwani hanya bisa menghitung hari dalam penyesalan tak berguna di balik jeruji besi Polres Situbondo.* 

Comments
Loading...