AKSIBORNEO – “Akhirnya Bu Jenderal Putri Candrawathi mesti menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, masuk dalam jerat pasal 340 KUHP terkait kasus Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J.”
IRWASUM Polri Komjen Agung Budi Maryoto secara resmi menyampaikan, bahwa Timsus Polri, telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) menjadi tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung Budi di Bareskrim Polri hari ini, (18 Agustus 2022) petang.
PC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum’at (8 Juli 2022).
Dengan demikian, berarti PC menyusul suaminya – Irjen Ferdy Sambo yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama bersama tiga anak buahnya, Bharada E, Bripka RR dan seorang sipil KM, supir.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan, PC juga dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumnya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC)
PC sebelumnya mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh Yoshua atau Brigadir J (korban penembakan), dan dilaporkan oleh PC.
Namun dalam proses gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindakan pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, seperti yang dilaporkan oleh istri Pak Jenderal tersebut.
Baca Artikel terkait : Kejamnya Irjen Ferdy Sambo, Diungkap Bharada E; Brigadir J yang Sudah Berlutut Ketakutan dan Minta Ampun Tetap Dihabisi
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam siaran pers di Mabes Polri, Jumat (12/8-2022). *
Laporan: Wilmar Hadi / Vivi F
Editor :EAZ
