Banner Event

Dipecat dari Keanggotaan Polri, Sambo Sebut Menyesal dan Ajukan Banding

AksiBorneo – “Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan  mulai 09.30 – 02.00 WIB Kamis/Jumat (25/26 Agustus 2022) dinihari, Ferdy Sambo divonis diberhentikan Tidak Dengan Hormat (TDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri.”  

MANTAN Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diadili KKEP terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hadiri sidang perkaranya, di gedung TNCC Mabes Polri, Sambo berseragam dinas Polri, lengkap dengan bintang dua di pundak, tapi tanpa tanda kesatuan, juga emblem Polri.

Ini merupakan tampilan kali pertama Ferdy Sambo pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Polisi Tembak Polisi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8 Juli 2022).

Mendapat putusan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat, Ferdy Sambo menggunakan hak hukumnya melakukan upaya hukum banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo di persidangan.

Untuk itu, dia punya waktu tiga hari guna mendapatkan pertimbangan dan putusan banding yang diajukannya.

Total ada 15 saksi yang didengar keterangannya dalam sidang tertutup untuk perkara ini yang dipimpin oleh ketua majelis sidang KKEP, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Anggota majelis Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.*

Comments
Loading...