AksiBorneo – “Reka Ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, diketahui telah usai digelar selama 7,5 jam, Selasa (30 Agustus 2022) sore dengan 78 adegan.”
SEJAK terbetik kabar akan ada gelar rekonstruksi, keluarga korban (Brigadir Yoshua), sudah siap untuk menyaksikannya lewat siaran langsung telivisi adegan yang bakal diperagakan.
Harapan Samuel Hutabarat, semoga rekonstruksi berlangsung baik-baik saja sesuai BAP dengan satu kata penekanan ‘jujurlah’.
Tragisnya, keadaan di rumah keluarga korban dan sekitarnya di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Jambi, listrik padam dari pagi, sehingga tak bisa melihat rekonstruksi pembunuhan anak mereka, Brigadir Yoshua.
Dengan tetap tegar, Samuel menaruh harapan untuk mendengar insformasi dari kuasa hukum keluarga korban, dan menyaksikan lewat tayangan YouTube.
Publik pun bertanya-tanya baik netizen maupun yang mengikuti siaran langsung TV, ada apa lampu padam. Giliran pemadaman? Mengapa tidak diberikan prioritas dinyalakan untuk di hari rekonstruksi itu saja? Apa sengaja?
Sebegitu jauh tak ada konfirmasi dari pihak PLN setempat.
Sementara di lokasi rekonstruksi digelar, kuasa hukum keluarga korban (Brigadir Yoshua), Kamaruddin Simanjuntak Cs menyatakan kecewa berat atas perlakuan terhadap mereka oleh pihak Polri.
Pasalnya, pengacara keluarga korban tidak diperkenankan mengikuti jalannya rekonstruksi, kecuali hanya penyidik, para tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.
“Kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat,” katanya.
“Tidak ada makna daripada equality before the law”, ujar Kamaruddin.
Saat ditanya alasan pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi, Kamaruddin mengatakan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian hanya mengatakan ‘pokoknya’ ( pokoknya tidak boleh).
“Alasannya pokoknya”, ujar Kamaruddin.
“Harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat. Kombes Pol mengusir kita,” lanjutnya.
Kamaruddin menyatakan masalah itu akan disampaikan ke Menteri, dan sudah ada komunikasi.
“Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat,” pungkasnya dan meninggalkan lokasi.
Baca juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 78 Adegan. Para Tersangka Termasuk Ferdy Sambo Berseragam Tahanan
Saat dimintai konfirmasi atas reaksi pengacara keluarga korban, Brigadir J tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengemukakan alasan, bahwa yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya.
Andi Rian mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Sudah ada pengawas eksternal dari Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” pungkasnya.*
Laporan; Wilmar Hadi / Vivi Fahilda
Editor ; Effendy Asmara Zola
