AKSIBORNEO – “PT Cocotama Makmur Abadi Pontianak (Kalimantan Barat) yang bergerak di bidang pembuatan dan ekspor arang bricket digugat warga Kota Pontianak ke Pengadilan Negeri Mempawah.”
PASALNYA pabrik perusahaan pembuatan arang briket terbesar di provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) itu yang terletak di Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah, didirikan di atas tanah hak milik warga Kota Pontianak – ibukota provinsi ini.
Adalah Haji Azhari Arief (65) dan keluarga, terkejut ketika mengetahui tanah hak milik ibu kandungnya, almarhumah Nurifah binti Haji Usman, seluas 1 (satu) hektar lebih, di atasnya berdiri pabrik arang bricket.
Padahal, H.Azhari Arief selaku ahli waris mengetahui betul tanah hak milik sertipikat Nomor 198/1980, Gambar Situasai No.103/1980 (20 Februari 1980) seluas 10.060m2 (1ha,60m2), pengeluaran setipikat 18 Maret 1981, atas nama Nurifah binti Haji Usman, belum pernah dijual kepada siapa pun juga.
Tanah tersebut berbatasan langsung dengan HM No.199/1980, GS No.100/1980 (20 Februari 1980) seluas 16.390m2, pengeluaran sertipikat 18 Maret 1981, yang benar telah dialihkan hak miliknya oleh Nuripah Haji Usman semasa masih hidup, dijual kepada AL Sulistiyo.
Tadinya, tanah yang berlokasi di Desa Sungai Nipah Kabupaten Mempawah (d/h Kabupaten Pontianak) itu merupakan sebidang tanah kebun kelapa. Dimana setelah kemudian dikukuhkan hak miliknya dengan 2 (dua) sertipikat, jadi letaknya berdampingan atau berbatasan langsung. Satu diantaranya (HM 199/1980) telah dijual kepada AL Sulistiyo tersebut di atas. Sementara sebagian lainnya (HM 198/1980) tidak pernah dialihkan hak miliknya kepada siapa pun dan dengan cara apa pun dari semasa Nuripah Haji Usman masih hidup maupun setelah meninggal pada tanggal 2 Oktber 2007 sampai sekarang.
Pada tahun 2013, H.Azhari selaku ahli waris terkejut, di atas tanah milik almarhumah Nuripah Haji Usman ibu kandungnya HM 198/1980 seluas 10.060m2, telah berdiri sebuah bangunan tidak dikenal.
Siapa yang mendirikan bangunan misterius berbentuk pabrik tertutup itu, H.Azhari mencari keterangan dari Al Sulistiyo yang pernah membeli tanah di sebelahnya, HM 199/1980 seluas 16.390m2.
Namun jawaban dari Al Sulistiyo, sangat mengejutkan, dia menyebut tanah tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain pada 2007, tapi dia tidak mau menunjukan sertipikat tanah yang disebutnya miliknya itu. Dia hanya menyebut, sudah dijualnya kepada pihak lain.
Akan tetapi Al Sulistiyo mengaku, bangunan misterius yang dipertanyakan H.Azahari, adalah Pabrik Arang Bricket yang didirikan oleh PT.Cocotama Makmur Abadi.
Pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah (d/h Kabupaten Pontianak) yang dihubungi H.Azahari, menanyakan bagaimana di atas tanah Nurifah H.Usman HM 198/1980 bisa muncul sertipikat lain dan dijual lagi kepada pihak lain pula, selalu mendapat jawaban tidak memuaskan dan atau dipingpong dari meja ke meja.
“Sudah sesuai prosedur”, itulah jawaban tak masuk diakal yang selalu modal pihak BPN Mempawah menghindar.
Namun, H.Azhari dibantu oleh seorang wartawan menemukan sesuatu yang tidak beres, terbongkar pat gulipat mafia tanah terkait kepentingan PT Cocotama Makmur Abadi yang pabriknya persisnya berlokasi di Jalan Raya Pontianak – Mempawah KM 23 Kabupaten Mempawah (d/h Kabupaten Pontianak).
Ternyata tanah di bawah sertipikat hak milik Nurifah Haji Usman Nomor 198/1980 seluas 10.060m2 Gambar Situasi 103/1980 telah diatur sedemikian rupa oleh AL Sulistiyo Cs untuk dan atas nama dirinya tanpa alas hak yang jelas menjadi sertipikat HM Nomor 297/Sui.Nipah/2007 tanggal 5 Nopember 2007 menjadi luas 17.687m2, Surat Ukur Nomor 00079/2007 tanggal 4 Nopember 2007, dan kemudian dijual kepada pihak lain.
Kini kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Mempawah dengan nomor perkara 120/PDT.G/2022/PN.MPW.
Tergugat I Al Sulistiyo, Tergugat II PT Cocotama Makmur Abadi, Tergugat III Badan Pertanahan Kabupaten Mempawah.
Penggugatnya, H.Azahari Arief mempercayakan kepada kuasa hukumnya Joko Williyono dan Setiyadi Gunawan yang berkantor di Kota Pontianak.
Pemeriksaan perkara di PN Mempawah sudah dua kali melalui mediasi terkait ganti rugi, namun tak tercapai kesepakatan pada tgl. 4 dan 18 Januari 2023.
Mediasi dihadiri oleh penggugat principle bersama dua kuasa hukumnya, sementara Tergugat I dihadiri sendiri oleh AL Sulistiyo, Tergugat II dihadiri oleh Dwi Setio Wibowo – General Manager PT.Cocotama Makmur Abadi, Tergugat III tampak diwakili oleh dua wanita dari bagian sengketa BPN Mempawah.
Dua kali buntu di acara mediasi, sidang perkara gugatan Nomor 120/PDT.G/2022/PN.MPW tersebut, dijadwalkan pada hari ini, Rabu (1 Februari 2023), untuk mendengarkan atau menerima jawaban dari para tergugat.***

