AKSIBORNEO – “Masih ingat kasus dugaan ijazah palsu hampir 2 tahun silam? Ijazah palsu yang digunakan Razman Arif demi mendapatkan klien mengaku advokat atau pengacara, dilaporkan oleh kliennya sendiri yang merasa dirugikan.”
HAL tersebut diketahui dari konfirmasi kepada pihak Dikti oleh Evy Susanti yang merupakan mantan istri dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang juga merupakan Klein dari Razman Arif.
Dalam proses pemilu dari masa ke masa juga ada yang berspikulasi mengunakan ijazah palsu demi mengejar mimpi mentereng menjadi anggota legislatif.
Ada yang berhasil dengan cara curang tersebut, ada juga yang di-PAW karena rahasianya terbongkar dan mendapat malu. Ada pula yang mundur teratur sejak awal karena dinyatakan tidak lulus verifikasi admintrasi oleh KPUD yang bersangkutan.
Sementara itu, sinyalemen adanya Caleg DPRD I Kalbar yang menggunakan ijazah palsu di proses pemilu 2024 ini, bisa dikonfirmasi kepada pihak Dikti seperti yang pernah dilakukan Evy Susanti tersebut.
Artikel terkait :
Teliti Sebelum Membeli: 934 Caleg DPRD Kalbar
Memang UU Sisdiknas tidak menggunakan ancaman pidana KUHP, namun menyebutkan; menggunakan dan membuat ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan, termasuk mereka yang membantu memberikan ijazah juga harus mempertanggungjawabkannya karena berhubungan dengan aktivitas masyarakat sehari-hari..
Perbuatan ini disebut kejahatan
Pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat, hal ini dikarenakan pengertian ijazah yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 42 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan ijazah.
Kemudian Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6), (7), dan Pasal 42 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Rp1 miliar.
Memang, untuk itu ancaman pidana dalam pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu menggunakan ancaman pidana dalam UU Sisdiknas tidak menggunakan ancaman pidana di dalam KUHP.
Namun dalam proses hukumnya, pihak penyidik atau penuntut umum dapat menghubungkan dengan, yuncto pasal 263 KUHPidana, bahwa Pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama enam tahun.*
