Banner Event

Polri Ogah Ganti Rugi ke Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan, karena Hal Ini

DIKETAHUI, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hakim tunggal Eman Sulaiman memutuskan, mengabulkan seluruh gugatan pemohon Pegi Setiawan yang ditangkap terkait kasus ‘Vina Cirebon’.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8 Juli 2024).

Eman mengatakan penetapan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata hakim Eman Sulaiman.

Korban yang senggaja ditangkap dan salah tangkap seperti dialami Pegi Setiawan, dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maka Pegi beralasan untuk menuntut ganti rugi; karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.

Toni RM dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materil.

Namun pihak Polda Jawa Barat menyatakan, enggan membayar ganti rugi ke terbebas, Pegi Setiawan. Mengapa? Karena dalam putusan tersebut tidak menyebutkan ada kewajiban untuk ganti rugi dan semacamnya. 

Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyebutkan, Polda Jabar hanya diharuskan membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” katanya, Senin  (8 Juli 2024).

Pada tayangan TV One yang disaksikan AKSIBORNEO, Selasa (9 Juli 2024) malam, Nicolas Kilikili dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan, terkait ganti rugi dan sebagainya nanti akan dilakukan melalui gugat perdata. Tidk disertakan dalam permohonan prapradilan, karena ketika itu pihaknya mengaku fokus pada pembebasan pemohon, Pegi Setiawan.*

Comments
Loading...