AKSIBORNEO – “Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden baru. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden di gedung DPR MPR RI, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024.”
SUMPAH Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini diatur dalam Pasal 35 UU No. 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Mengenakan beskap biru dilengkapi kopiah hitam, Prabowo membacakan sumpah dengan didampingi rohaniwan yang memegang Al Quran, sesuai agama yang dianut Prabowo.
Berikut sumpah senagai Presiden hyang diucapkan Prabowo:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Selanjutnya, Gibran Rakabuming Raka, yang mengenakan beskap dan kopiah hitam, membacakan sumpah sebagai Wakil Presiden sebagai berikut:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pengucapan sumpah tak hanya disaksikan Wakil Rakyat tetapi juga Presiden ke 5 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Budiono, Jusuf Kalla. Hadir pula dalam acara itu, utusan dari 33 negara sahabat.*hanter
