AKSIBORNEO – “Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tersangka suap Rp 60 miliar, adalah hakim yang memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50.”
DIKETAHUI, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atau MAN, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau dikenal juga dengan kasus korupsi minyak goreng.
Kejaksaan menemukan bukti, bahwa Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara, agar tiga terdakwa korporasi kasus tersebut bisa divonis lepas di pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat. Pada saat kasus korupsi minyak goreng ini disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 12 April 2025 bersama tiga orang lain. Ketiganya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Baca Artikel terkait sebelumnya: Dugaan Suap Rp60 Miliar: Kejagung Tahan 4 Hakim, 1 Panitera, dan 2 Pengacara
Rekam jejak Muhammad Arief Nuryanta
Mengutip Tempo, Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. MAN berpendidikan S2. Pengadilan Tinggi Jakarta melantik Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2024.
Nama Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjadi sorotan publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI, atau dikenal sebagai peristiwa KM 50, berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan pada 18 Maret 2022.
Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi, pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*
