Banner Event

Hati-hatilah Pada Doa Orang yang Terzalimi karena Penyerobotan Tanah

ADA yang menarik di balik perkara penyerobotan tanah milik almarhumah Hj Nurifah binti H Usman di Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah yang menyebabkan menjadi perkara di PN Mempawah, Kalimantan Barat. Yaitu, meninggalnya satu persatu orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak, dalam penyerobotan sebidang tanah milik Hj Nurifah tersebut.

Sebelumnya, perkara ini bergulir di PTUN Pontianak pada 2015 hingga ke tingkat banding di PT.TUN Jakarta 2016, tapi malangnya Penggugat, H.Azhari Arief ahli waris dari ibundanya, almarhumah Hj Nurifah binti H.Usman, gagal mempertahankan haknya, ditolak PTUN dan dikuatkan oleh PT.TUN karena hal kewenangan absolut.

Lama bertahan dalam kesabaran karena ketiadaan biaya beperkara. Baru pada tahun 2022, H.Azahari Arief bereaksi  kembali memajukan gugatan perdata melalui PN Mempawah, dengan biaya perkara atas bantuan Advokat Senior Joko Wiliyono dan Setiady Gunawan.

Nyaris gagal lagi mempertahankan haknya karena putusan sela majelis hakim PN Mempawah ketika itu membenarkan Eksepsi tergugat yang menyoal hal-ihwal ahli waris.

Alternatif dipilih kedua kuasa hukum Penggugat – H.Azahari Arief, menggugat kembali para tergugat terkait kewenangan mengadili pokok perkara bukan hal waris yang didalilkan para tergugat. Maka, bergulirlah perkaranya hingga kini yang tetuang dalam daftar perkara perdata No.96/G/2024/2024/PN.MPW.

SKT Dijual Rp.40juta

Ketika perkara masih daribergulir di  PT.TUN sepuluh tahun silam, diceritakan oleh H.Azhari Arief, dia dan isterinya pernah datang ke rumah Abdul Malik di Pontianak, minta pertanggungjawaban di luar sidang. Tapi menurut isteri Abdul Malik, suaminya sedang sakit.

Dua minggu kemudian Azahari Arief bersama isteri datang lagi  ke kediaman Abdul Malik dan bertemu muka langsung. Namun, Abdul Malik alias Camat Malik ngotot, bahwa tanah di Sungai Nipah yang bersebelahan dengan bangunan Pabrik Arang Briket PT Cocotama Makmur Abadi, adalah tanah miliknya.

Ditanya apa dasarnya, Camat Malik menjawab, dasarnya SKT dan mengaku sudah dijual Rp.40juta kepada AL Sulistiyo orangnya Pak Daniel yang punya Pabrik Arang Briket. Saat disebutkan, bahwa tanah itu bersertipikat atas nama almarhumah Hj Nuripah H Usman dan tidak dijual, Camat Malik diam.

Camat Malik Disuruh Masuk Kubur

Saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat oleh PTUN Pontianak pada 2015 itu,  Camat Malik minta maaf kepada Penggugat Principal ketika itu, H.Azhari Arief.

“Tengok Pak Hakim, dia minta maaf. Masuk kubur sana, minta maaf sama emak aku,” kata H Azhari Arief kepada Camat Malik di dengar dan dilihat oleh Majelis Hakim PTUN yang memeriksa perkara.

Sejak setelah kejadian di lapangan okjek perkara tersebut, H.Azhari Arief selalu berdoa minta ditujukkan olehNYA siapa yang benar siapa yang salah.

Tak berapa lama kemudian Abdul Malik,BA alias Pak Camat Malik meninggal dunia setelah sempat menderita sakit.  

Berikutnya, ungkap H Azhari Arief, beberapa nama disebutkannya, meninggal dunia pula selang beberapa waktu kematian Camat Malik.

Mereka yang menyusul meninggal adalah yang terlibat dengan proses munculnya SKT Aspal (Asli tapi Palsu) atas nama Abdul Malik BA tersebut, seperti Kepala Desa, Ketua RT setempat, dan atau saksi-saksi yang bertandatangan di SKT bodong itu.

Paling anyar, meninggal pula mendadak di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025, adalah Drs.Dwi Setio Wibowo, General Manager PT Cocotama Makmur Abadi.

Dwi Setio Wibowo semula mewakili Tergugat II dan III (Daniel Darmanta Utama dan PT Cocotama Makmur Abadi) dalam perkara No.96/Pdt/G/PN.MPW yang masih berproses hingga saat ini.

Untuk menggantikan Dwi Setio Wibowo yang meninggal mendadak itu, Dirut PT Cocotama Makmur Abadi – Daniel Darmanta Utama, menunjuk Advokat Didit  Sugiharto sebagai kuasa hukum Tergugat II/III.

Saat ditanya apakah tragedi-tragedi kematian tersebut merupakan doanya makbul?

“Wallahualam bisawab,” ujar H Azhari Arief.

“Tak ada yang kebetulan di dalam Islam, semua apapun merupakan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala”, kata H Azhari Arief.

Terkait perkara yang tengah ia hadapi, menurutnya, dia selalu berdoa dengan doa yang baik-baik saja dan ringkas.

“Ya Allah, ya Tuhanku, tunjukanlah kepadaku siapa yang benar dan siapa yang salah”, tutup cerita H.Azhari Arief kepada AKSIBORNEO.*

Rangkaian beritanya lihat di kategori Hukrim :

Klik saja Hukrim

Comments
Loading...