AKSIBORNEO – “Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta kepastian jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset kepada pimpinan DPR RI. Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8-2026).”
BELASAN perwakilan AMPB bertemu pimpinan DPR RI, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pertemuan berlangsung setelah AMPB mengikuti agenda Rapat Paripurna DPR yang membahas perkembangan RUU Perampasan Aset.
AMPB menegaskan DPR harus bertanggung jawab jika target tersebut kembali meleset.
Pentolan AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya mencatat komitmen DPR untuk menuntaskan sekaligus mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
“Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” ujar Botok dalam audiensi.
Botok kemudian meminta pimpinan DPR mencantumkan tanggal pasti pengesahan RUU Perampasan Aset dalam berita acara audiensi. Menurut dia, kepastian waktu diperlukan agar komitmen tersebut tidak kembali bergeser.
“Kami minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” tegasnya.
AMPB Minta Ada Konsekuensi
Botok juga meminta pimpinan DPR bertanggungjawab apabila target pengesahan tidak tercapai. Ia bahkan mengusulkan agar konsekuensi tersebut dicantumkan secara jelas dalam berita acara.
Menurut Botok, pimpinan DPR harus memiliki tanggung jawab apabila pengesahan RUU Perampasan Aset kembali tertunda dengan berbagai alasan.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi… kami minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” katanya.
Ia menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung karena tidak ingin audiensi berlangsung berlarut-larut. Di luar gedung, massa AMPB masih menunggu di tengah aksi. “Saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” ujar Botok.
Dasco Janji Mundur Jika Target Terlewat
Menanggapi tuntutan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad memberikan kepastian mengenai batas waktu pembahasan RUU Perampasan Aset. Dasco menyebut batas waktu paling lambat pengesahan RUU tersebut adalah 15 Desember 2026. Jadwal itu, menurut dia, telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/8-2026).
“Limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di Rapat Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dasco juga menyatakan DPR berkomitmen memenuhi tuntutan AMPB untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Pernyataan paling tegas kemudian disampaikan Dasco ketika merespons tuntutan soal tanggung jawab pimpinan DPR.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menyatakan siap mundur dari DPR jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai jadwal. “Kalau memang tidak selesai, ya, kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Dasco. Dengan adanya tenggat 15 Desember 2026, perhatian selanjutnya tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR dan pemerintah hingga memasuki tahap pengambilan keputusan.* infoindonesia
