AKSIBORNEO – “Gencarnya pemberitaan tentang Nurhayati, si pelapor kasus korupsi malah dijadikan tersangka, diketahui menarik perhatian dan empati banyak pihak dari berbagai kalangan. Oleh banyaknya perhatian dan dukungan, Nurhayati yang semula galau, risau, dan terpukul, akhirnya kini bisa menarik napas lega.”
NURHAYATI, eks Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan adanya kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dana desa tahun anggaran 2018, 2019, 2020, malah justru dijadikan tersangka oleh penyidik.
Nurhayati pun sangat kecewa dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia berani bersumpah, tidak sepeser pun menikmati uang haram dari tempatnya beke
rja.“Ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi”, sergah Advokat Elyasa Budiyanto, saat konferensi pers di Cirebon, Selasa (15/2-2022).
Elyasa selaku pendamping bantuan hukum, memastikan Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi. Di mana dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Sejak bergulirnya berita pers tersebut, publik jadi geram, pelapor korupsi malah dijadikan tersangka, bahkan empati dibuktikan dengan munculnya petisi dukungan di laman change.org. Petisi bertajuk ‘Berikan keadilan buat Bu Nurhayati dari Mundu, Cirebon, Indonesia’.
Baca selengkapnya di :
*Persekongkolan Jahat, Pelapor Korupsi Dijadikan Tersangka
* Kecewa Dijadikan Tersangka, Nurhayati Bersumpah Tak Pernah Ikut Cicipi Uang Haram
*Dapat Petisi Dukungan dari Publik Jabar: “Berikan Keadilan Buat Bu Nurhayati…”
Kini Nurhayati yang nyaris masuk perangkap peradilan sesat boleh menarik napas lega, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati.
Menurut keterangan tertulis Kasipenmum (Kepala Seksi Penerangan Umum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (1/3-2022), SKP2 dikeluarkan berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan perkara N (Nurhayati) karena tidak terdapat cukup bukti,” ungkap Dodi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Nurhayati kini tak perlu khawatir lagi terhadap kasus tersebut dan dapat melakukan aktivitas sehari-harinya dengan normal.
“Kepada saudari Nurhayati, tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi. Kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (1/3-2022).
Pihaknya pun telah menyerahkan tersangka ( S atasan Nurhayati) berikut barang bukti Tahap II. Ia menjelaskan bahwa Polri sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan sehingga penuntutan (terhadap Nurhayati) dapat dihentikan. Meski pun dikabarkan, Nurhayati tidak dapay mengikuti langsung karena sedang isolasi mandiri (Isoman).
Nurhayati memang sempat jatuh sakit pasca dirinya sebagai pelapor kosupsi malah dijadikan tersangka.
Ada Peran Mahfud MD
Lolosnya Nurhayati peradilan sesat, tak terlepas dari peran Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sebelum pra SKP2, Mahfud memberikan sinyal untuk menghentikan status penuntutan terhadap Nurhayati, pelapor korupsi yang dijadikan tersangka.
Mantan Ketua MK itu menuturkan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya guna menghentikan status tersangka. “InsyaAllah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (27/2-2022).
Kini Nurhayati, sudah bisa menarik napas lega, hanya saja masih ‘nyepi’, guna menjalani Isoman alias isolasi mandiri.***
