Banner Event

Ini Sejumlah Bukti dan TKP Pembunuhan Brigadir J dari Bocoran Jelang Otopsi Ulang

AKSIBORNEO – “Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J  pada tanggal 8 Juli 2022, diduga terjadi antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.” 

LOCUS delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) diduga pula di 2 (dua) lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri – Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin, dipetik AB.com dari DisWay.id

Baca Artikel terkait : Bocor Jelang Otopsi Ulang Pagi Ini, Ternyata Brigadir J Ditembak dari Jarak dan Waktu yang Berbeda  

Baca juga : Terungkap: Pelaku yang Lucuti CCTV di Rumah Irjen Ferdi Sambo Ternyata Orang Swasta atas Perintah Orang Besar

Berikut ini barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J. 

  • Tubuh Brigadir J ditemukan beberapa sayatan
  • Sejumlah luka tembak
  • Beberapa luka memar
  • Pergeseran rahang
  • Luka di bahu
  • Luka sayatan di kaki
  • Luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal
  • Telinga bengkak
  • Luka di jari-jari
  • Bagian kanan dan kiri perut membiru
  • Luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk
  • Luka menganga di bahu
  • Luka di bawah dagu
  • Luka di bawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin.

Sahabat Pengadilan

Terpisah, spesialis forensik dan medikolegal Prof.Agus Purwadianto mengatakan, peran kedokteran forensik krusial dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, bertugas memeriksa seluruh tubuh baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Tugas forensik membantu penyidik, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan,” kata dia, dalam keterangan tertulis.

Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran. Kedokteran forensik merupakan sahabat pengadilan atau dikenal dengan amicus curiae.

Metodologi kedokteran forensik pada prinsipnya menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, mengolah fakta sampai memproduksi suatu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti-bukti yang akan disampaikan di pengadilan.

Terkait autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan sebab suatu kematian, sehingga dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang.

Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kami membuat suatu kesimpulan. 

“Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia,” terangnya.*AB/DW

Comments
Loading...