Banner Event

Dari Tuntutan Zalim JPU 5 Tahun Penjara, Habib Bahar Bebas Dibarengi Nasihat Hakim

AKSIBORNEO – “Seperti diketahui, Habib Bahar Binsmith bin Ali Binsmith (HBS), dituntut hukuman 5 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan sementara. Namun tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) itu, dibuat nyungsep oleh Hakim PN Bandung.”

DALAM tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28 Juli 2022), tim JPU dari Kejari Bandung yang dimpin ketua tim Suhardja, mendakwa HBS menyebarkan informasi bohong alias hoaks, soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Olehkarena itu  mendakwa HBS dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.JPU

Baca Artikel terkait sebelumnya : Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Tunggu di Pengadilan Akhirat! Aziz Yanuar: HukumTelah Menjadi Alat Penguasa!

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menyatakan terdakwa Habib bin Ali Binsmith saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran, tidak terbukti melakukan kebohongan seperti dakwaan JPU. Habib Bahar dinilai hanya menyebarkan berita yang tidak pasti.

Olehkarena itu, majelis hakim memvonis Habib Bahar selama 6 bulan dan 15 hari penjara.

“Mengadili, terdakwa Sayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama,” kata hakim ketua majelis, Dodong Rusnandi di ruang sidang PN Bandung Selasa (16 Agustus 2022).

“Menjatuhkan putusan atas dakwaan dengan pidana 6 bulan dan 15 hari,” ujar hakim ketua majelis Dodong Rusnandi.

Habib Bahar berada dalam tahanan sementara terhitung Januari 2022, atau sudah lebih dari 7 bulan.

Sesaat setelah mengetukan palu vonisnya, para pendukung HBS di ruang sidang meneriakan takbir. Allahu Akbar !

Usai memori putusan dibacakan, Halim Ketua Majelis – Dodong Rusnandi menyampaikan petuah kepada HBS.

“Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini, ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan,” ucap Dodong.

HBS disarankan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apabila ingin menyampaikan ceramah dengan isu sensitif. Sehingga, nantinya dia tak lagi terjerat kasus.

“Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan,” kata hakim dari balik meja hijaunya.

Sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Putusan hakim tersebut berbanding jauh dengan tuntutan JPU di sidang sebelumnya, 5 tahun penjara yang disebut Aziz Yanuar, pengacara HBS sebagai tuntutan zalim tak sesuai fakta dan hanya menjadi alat kekuasaan.

Tak urung Habib Bahar berujar, “Nanti Anda juga akan didakwa di yaumil akhir. Sampai jumpa di pengadilan akhirat”, ujar Habib Bahar

Setelah menerima vonis 6 bulan 15 hari, Habib Bahar mengatakan kepada wartawan, putusan majelis hakim itu akan membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat kepada pengadilan.

“Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia,” ujarnya.*

Laporan : Wilmar Hadi

Editor: Effndy Asmara Zola

Comments
Loading...