Banner Event

Ini Serial Gonta-Ganti Pengacara Bharada E

AKSIBORNEO – “Ini kali kedua Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumio melepas pengaranya, dalam kasus Polisi Tembak Polisi di kediaman rumah dinas atasan mereka di Duren III, Jakarta Selatan.”

HAL tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

 “Iya betul,” ungkap Andi Rian kepada awak media Jumat, (12/8-2022).

Surat Pencabutan Kuasa di atas materai yang ditandatangani Bharada E Rabu (10/8-2022) kepada penasihat hukumnya Deolipa Yumara dan Burhanuddin,  sebelumnya sempat beredar dikalangan awak media.

Namun, Deolipa memastikan tidak yakin dengan kebenaran surat pencabutan kuasa hukum kiriman Bharada E itu.

Deolipa  mengatakan,  surat itu tidak dalam bentuk tulisan tangan, tapi diketik rapi, sedangkan kliennya berstatus tersangka dan seharusnya berada di dalam sel tahanan.

Deolipa juga mengungkapkan, guna mengantisipasi segala sesuatu  sudah ada kesepakatan dengan kliennya Bharada E untuk memberikan tanda khusus atau kode pada setiap surat yang dia (Bharada E) tulis, sebagi penanda bahwa surat itu memang berasal dari Bharada E.

“Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping meterai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan,”  ujar Deolipa dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, tvone, Jumat (12/8/2022).

Maka dari itu Deolipa masih tetap merasa sebagai pengacara Bharada E. Menurutnya,  pencabutan kuasa itu belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.

“Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti tidak ada kesepakatan,” tukasnya.

Berikut isi lengkap surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap pengacaranya tersebut:

Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada: Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara).

Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Deolipa cs tadinya menggantikan Kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga dkk. Hanya beberapa hari mendampingi kliennya,  diketahui telah mengundurkan diri secara resmi dan menyampaikan surat pengunduran diri mereka ke Bareskrim Polri, Sabtu (6/8-2022).

Alasan pengunduran diri menurut Andreas, tak lagi sejalan dengan Bharada E yang dianggap memberikan keterangan yang tak konsisten.

Padahal sebelumnya Andreas sempat menyatakan, klienya – Bharada E harus diperlakukan seperti pahlawan.

Artikel terkait : Terbongkar! Bharada E Ternyata Bukan Sniper, Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo. Lalu Siapakah Dia?

Sementara Deolipa diawal pendampingan pada kliennya Bharada E yang juga berlangsung tak lama, hanya 5 hari itu, Deolipa sempat menyebut ada upaya pihak tertentu menekan pihaknya selaku pengara Bharada E.

Kini Bharada E sudah mendapat pengacara baru seri 3, Rony Talapessy yang ditunjuk tim penyidik Bareskrim Polri menggantikan Deolipa cs.

Menurut Rony, penunjukan atas dirinya langsung dilakukan oleh orang tua dan Bharada E sendiri pada Rabu (10 Agustus 2022.), dengan alasan karena sudah kenal dan nyaman.

Timbul pula pertanyaan, sampai hanya berapa hari pula pengacara Seri3 tersebut bisa bertahan mendampingi kliennya Bharada E?*

Laporan : Wilmar Hadi/Vivi F

Editor    :  Effendy Asmara Zola

Comments
Loading...