Banner Event

Detik-detik Mengharukan, Ibunda Brigadir J ke Bharada RE: Berkatalah Jujur Anakku, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

AKSIBORNEO – “Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dilanjutkan hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10-2022).”

SIDANG yang dimulai pagi sekitar jam 10.00 WIB hingga malam hari, mendengarkan keterangan 12 saksi yang dihadirkan langsung  di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan lanjutan terdakwa Bharada E.

Adapun 12 saksi tersebut  adalah :Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.

Beberapa saat sebelum sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, terdakwa Bharada Elizer menghampiri kedua orang tua korban (alm.Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J) di bangku saksi. Dengan sikap sungkem, dia minta maaf kepada kedua orangtua korban.

Saat berlutut di hadapan Rosti Simanjuntak – ibunda almarhum Brigadir J itulah keharuan mulai pecah. Sang ibu korban tak kuasa menahan tangisnya, “Berkatalah jujur anakku, jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya tersedu sambil mengusap kepala Bharada RE yang baru berusia 24 tahun itu, sementara Samuel Hutabarat – ayah korban nampak mengeluarkan saputangan mengelap matanya yang basah.

Saat kembali ke tempat duduk terdakwa di samping pengacaranya, nampak Bharada RE seperti menahan air mata. Selanjutnya sidang berlangsung dalam suasana emosionil kesedihan yang dalam.

Seperti diketahui pada sidang terdahulu, Selasa (18/10-2022) pada jadwal pembacaan dakwaan JPU, Bharada RE satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi. Dihadapan wartawan usai sidang, terdakwa hanya membacakan pernyataan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya yang tak berdaya menolak perintah atasan (Baca: Kasus Sambo Berawal dari Informasi Sepihak dan Provokasi Kuwat Ma’ruf, Bharada RE: Saya Hanyalah Anggota yang Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal )

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan kalau orangtua korban telah memaafkan Bharada RE, dengan berhadap mengungkap fakta sejujur-jujurnya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Sementara Samuel Hutabarat berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses jalannya persidangan.

Bharada RE adalah satu diantara 5 terdakwa Ferdy Sambo Cs kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada RE merupakan terdakwa jastice collaburator dalam perlindungan dan pengamanan LPSK.*

Editor: Effendy Asmara Zola

Comments
Loading...