Banner Event

Kasus Sambo Berawal dari Informasi Sepihak dan Provokasi Kuwat Ma’ruf, Bharada RE: Saya Hanyalah Anggota yangTak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal

AKSIBORNEO – “Dipetik dari surat dakwaan JPU terhadap 5 terdakwa perampasan nyawa korban – Brigadir J, berawal dari informasi sepihak Putri Candrawathi – istri Ferdy Sambo, yang dikompori  oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, supir.”

AKSI merampas nyawa korban Brigadir J yang dilakukan oleh komandannya sendiri Irjen Ferdy Sambo dkk., seperti diketahui sidang perdana perkaranya telah dimulai pada hari Senin (17/10-2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan terdakwa masing-masing:

1. Ferdy Sambo

2. Bharada E alias Richard Eliezer

3. Bripka RR alias Ricky Rizal 

4. Kuwat Maruf swasta – asisten rumah tangga  

5. Putri Candrawathi – isteri Ferdy Sambo.

Dipetik dari pokok-pokok Surat Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, diketahui tragedi berutal yang dikomandoi oleh Ferdy Sambo untuk menghabisi anak buahnya sendiri – Brigadir J, berawal dari informasi sepihak Putri Candrawathi – istri sang Jenderal, tanpa chek and re chek atau usut periksa kembali terlebih dahulu benar tidaknya.

Secara terpisah mereka didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dengan sadar melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” urai jaksa saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana Senin (17/10-2022).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Awalnya, papar JPU, terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf pada Kamis,(7 Juli 2022). Setelah itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri bernama Tribrata Putra Sambo.

“Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, ‘Ada apaan, Yos?’ dan dijawab Yosua, ‘Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya’.

Yosua kemudian diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma’ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

“Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’ meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” urai jaksa.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari, Ferdy Sambo mendapat telepon dari Putri. Saat itu Putri menangis berbicara ke Ferdy Sambo, bahwa Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.

“Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah, namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘Jangan hubungi ajudan’, ‘Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain’,” kata jaksa.

Putri kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang. Saat di Jakarta, Ferdy Sambo mendapatkan cerita dari Putri.

“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua,” kata jaksa.

Rencana Ferdy Sambo untuk pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua diketahui dan didengar oleh Putri Chandrawati.

Singkat cerita, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ferdy Sambo juga disebutkan menembak kepala Yosua.

“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia,” kata jaksa.

Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.

Namun skenario maut tersebut terbongkar dalam penyelidikan dan penyidikan berliku panjang, sampai akhirnya Sambo Cs harus bertanggung jawab terkait pasal
340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yo psl 56 KUHP.

Sementara khusus Ferdy Sambo dikumulasikan dengan dakwaan ke II obstruction of justice – menghalang-halangi penyelidikan, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Untuk dakwaan ke II tersebut, Ferdy Sambo tak sendiri, tapi bersama 7 terdakwa lain; Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Pagi ini, Kamis (20/10-2022) sidang dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tim JPU dalam tanggapannya menyatakan tetap dengan dakwaan semula yang sudah lengkap dan tepat sesuai KUHAP. Tanggapan Jaksa menangkis eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo maupun terdakwa Putri Candrawathi pada sidang perdana, Senin (17/10-2022), yang menyebut dakwaan JPU tidak tepat, tergesa-gesa dan kabur.

Sementara itu untuk menanggapi eksepsi terdakwa Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf  sekitar jam 14.30 WIB, setelah sebelumnya persidangan rampung mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tadi.

Baca juga artikel terkait sebelumnya : Sidang Perdana Sambo Kumulatif, Displite untuk 4 Terdakwa Lainnya. JPU: Perintah Sambo Tembak  Brigadir J Dijawab RE “Siap Komandan”  

Sedangkan Bharada Richard Elizer alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan  JPU pada Selasa (18/10-2022). Dia hanya menyampaikan ucapan  permohonan maaf usai sidang, bertulis tangan yang dibuatnya dari dalam kamar tahanannya :

Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos, saya berdoa semoga bang Yos diterima disisi tuhan Yesus Kristus.

Untuk keluarga bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf. Semoga permohonan keluarga dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jendral, terimakasih.

Minggu, 16 Oktober 2022

Rutan Bareskrim

Richard

Diketahui, RE adalah terdakwa Justice Collaborator dalam perlindungan LPSK, yang darinya diharapkan membongkar kejadian sebagaimana benarnya dari peran pelaku utama.*

Laporan; Vivi F & Wilmar Hadi  

Editor; Effendy Asmara Zola

Comments
Loading...