AKSIBORNEO – “Setelah 3 bulan berlalu penyidikan berliku kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir Joshua pada Jumat (8 Juli 2022), akhirnya perkara yang merobek citra Polri tersebut mulai diperiksa oleh PN Jakarta Selatan, Senin (17 Oktober 2022).
ADA 5 terdakwa yang didakwa terlibat dalam peristiwa mengejutkan publik dan miris itu, karena korbannya adalah anak buah sang komandan sendiri – pelaku utama, kala itu Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Mabes Polri.
Empat terdakwa lainnya adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf swasta – asisten rumah tangga, Putri Candrawathi – isteri Ferdy Sambo.
Kelimanya didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana bersama-sama dan/atau turut serta melakukan.
Sementara khusus Ferdy Sambo dikumulasikan dengan dakwaan ke II obstruction of justice – menghalang-halangi penyelidikan, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Untuk dakwaan ke II tersebut, Ferdy Sambo tak sebdiri, tapi bersama 7 terdakwa lain; Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sebanyak 16 JPU (Jaksa Penuntut Umum) disiapkan untuk menghadapi ke-12 terdakwa.
Di bawah pengawalan ketat ratusan aparat keamanan kepolisian, sidang perdana perkara yang dinyatakan terbuka untuk umum itu dimulai pada jam 10.00 WIB, Senin (17 Okt 2022). Sidang dipimpin oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa bersama hakim anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaannya antara lain menguraikan hal niat jahat terdakwa Ferdy Sambo membunuh ajudannya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Diutarakan kepada anak buahnya, Bharada E alias Richard Eliezer, karena menurut terdakwa, korban telah melecehkan istri terdakwa, Putri Chandrawati.
“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Cendrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar jaksa dalam sidang perdana tadi pagi di PN Jakarta Selatan.
Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya melaksanakan perintah terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak korban – Yoshua, ‘siap komandan’, jawab Richard.
Sebelumnya, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, untuk menembak Yosua.
Namun, Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.
“Tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya Pak,” jawab Ricky seperti didakwakan JPU.
Lantas Ricky Rizal diperintahkan memanggil Richard Eliezer untuk menemui Ferdy Sambo di lantai III rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pembicaraan terdakwa Ferdy Sambo meminta kesediaan saksi Richard menembak Yoshua atau Brigadir J itu yang dijawab ‘siap komandan’, menurut JPU Putri Chandrawati – istri Ferdy Sambo masih ikut mendengarkan.
Terdakwa Ferdy Sambo hadir di pengadilan mengenakan baju batik dan melepas rompi tahanan kejaksaan saat di ruang sidang.
Saksi Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang, sebagai terdakwa perkaranya akan disidangkan esok, Selasa (18 Oktober 2022), dipimpin oleh majelis hakim yang sama.
Sementara perkara terdakwa Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada hari Kamis, (20 Oktober 2022) untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Sedangkan perkara terdakwa Putri Chandrawati,diketahui masih berlangsung hingga malam ini.*
Editor, Effendy Asmara Zola
