Banner Event

Nendang Suporter FC Arema, Oknum TNI ini Minta Maaf pada Keluarga Korban: Bisa Kena Tunda Kenaikan Pangkat

AKSIBORNEO – “Buntut dari oknum TNI-AD yang menendang dari belakang suporter FC Arema – Malang, pelaku mendatangi keluarga korban dan minta maaf.”

BEREDAR di media sosialvideoseorangprajurit TNI minta maaf pada keluarga korban aksi tendangan ‘gaya kungfunya’, saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, usai laga Persebaya vs FC Arema, Sabtu (1 Oktober 2022) malam.

Suasana pertemuan minta maaf antara prajurit TNI bersangkutan berlangsung cair dengan keluarga korban yang sesekali terdengar tawa seorang perempuan.

Pada video singkat yang tak menampakan wajah keluarga korban, terdengar suara seorang perempuan dalam bahasa Jawa – diduga ibu korban, menyatakan tak mempermasalahkan kejadian yang dialami korban. Sebaliknya juga minta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan korban, supaya sama-sama dijadikan pembelajaran.

“Umpama larene salah ngoten kulo mboten nopo’o. Larene ngerusak nopo ngerusuhi, saestu kulo mboten masalah. Tapi posisine nggih ngoten iku, larene tiange mboten lapo-lapo (Kalau seumpama anaknya salah saya tidak masalah. Kalau Merusak atau berbuat rusuh, sungguh saya tidak masalah. Tapi posisinya anak saya enggak ngapa-ngapain, pak),” ujar ibu korban, pelajar SMU.

Diketahui sebelumnya, peristiwa korban kena tendang oknum bersegam TNI itu,  melalui video pendek yang viral di media sosial.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah, tegas sebut bukan SOP, pasal pidana 126 KUHP bisa dikenakan, karena bukan tindakan mempertahankan diri.

Baca Artikel terkait : Prajurit TNI Tendang Suporter di Tragedi Kanjuruhan, Panglima TNI Jenderal Andika Marah: Itu Pidana, Bukan Mempertahankan Diri

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya – Kolonel  Arm Kusdi membenarkan, bahwa personel bersangkutan memang sudah meminta maaf secara langsung kepada korban di Malang. Dia didampingi oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto.

“Betul, kemarin didampingi langsung sama Pak Pangdam”, ujar Kusdi kepada detikjatim  Rabu (5/10-2022).

Meski begitu, Kusdi mengatakan, permintaan maaf itu tidak mengurangi proses hukum yang harus dijalani oleh personel bersangkutan. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) V Brawijaya.

“Jadi orangnya yang nendang sekarang sudah diproses di Pomdam”, kata Kusdi. Kusdi menjelaskan, bahwa personel bersangkutan telah melakukan sebuah kesalahan, tendangan seperti itu terhadap masyarakat sipil menyalahi prosedur yang seharusnya diterapkan oleh seluruh personel TNI.

“Salah prosesdur itu. Kan tidak boleh seperti itu. Ya, kalau di polisi melanggar kode etik, kalau di TNI berarti itu tindakan pelanggaran disiplin. Harus diproses hukum, nanti yang bersangkutan bisa kena sanksi tunda pangkat,” pungkasnya.*dtc

Comments
Loading...