AKSIBORNEO – “Cuplikan video viral TNI yang tendang suporter kala Tragedi Kanjuruhan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah. Tegas sebut bukan SOP, pasal 126 KUHP bisa dikenakan.”
PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait aksi viral seorang prajurit menendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Andika memastikan hal tersebut bukan merupakan tindakan mempertahankan diri.
“Oh iya (bukan SOP). Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan,” kata Andika di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/2-2022), dikutip dari sportdetik.com.
Andika menyebut, tindakan yang dilakukan oleh prajuritnya yakni bentuk tindak pidana yang jelas tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI.
“Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang. Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu,” ujarnya.
Artikel terkait lainnya : Mengerikan! Tragedi Kanjuruhan: Ratusan Meninggal dan Luka-luka Dipicu Gas Air Mata Semau Arah, Seorang Korban Selamat Ungkap Kronologi Kejadian Begini….
Andika Perkasa belum bisa memastikan berapa orang prajurit yang terlibat dan dari satuan mana dalam Tragedi Kanjuruhan setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1, Sabtu (1/10) malam WIB. Dia mengatakan, saat ini Mabes TNI sedang melakukan investigasi untuk mengungkapnya. Dia memastikan hasilnya akan keluar, Selasa (4/10-2022) besok (hari ini)
“Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena,” kata dia.
“Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji,” imbuhnya.
Andika janji bakal memproses pidana oknum yang terlibat kekerasan terhadap suporter. Nantinya para prajurit yang terlibat akan langsung ditangani oleh Mabes TNI.
“Ini bukan etik, tapi pidana. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan,” tutupnya.*detik
(Catatan Red.AB : Rumusan Pasal 126 KUHPM menyebutkan : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.)
