Banner Event

Bupati Garap Uang Suap Miliaran Rupiah, KPK pun Garap Pak Bupati cs. Terancam 20 Tahun Penjara

AKSIBORNEO – “Lagi-lagi ada kepala daerah yang masuk perangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kali ini lembaga anti rasuah Indonesia itu menjaring Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron.”

BUPATI yang akrab dengan nama sapaan Ra Latif itu, tidak sendirian dalam melancarkan aksi memperkaya diri, 5 koleganya juga dihadiahi rompi oranye, seragam has tahanan KPK, Rabu (7/12-2022).

Ada 5 pejabat lain dilingkungan Pemkab Bangkalan sebagai kaki-tangan perbuatan sang bupati yang ditangkap KPK. Mereka  adalah Hosin Jamali – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wildan Yulianto – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Salma Hidayat – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Achmad Mustaqim – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Agus Eka Leandy – Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangkalan.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan terpisah di tempat tahanan berbeda untuk 20 hari ke depan,  tehitung 7 Desember s/d 26 Desember 2022. Kecuali sang bupati yanh di tahan di tahanan gedung KPK. Penahanan bisa diperpanjang. “Tergantung kebutuhan proses penyidikan tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12-2022) dini hari.

“Kami telah menemukan dan menetapkan enam tersangka,  antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan,” kata Firli.

Modus operandi Ra Latif cs terbilang berani, berbisik tapi terdengar. Dia minta sejumlah uang suap bagi yang mau jabatan strategis di lingkungan Pemkab Bangkalan, tak kuatir bisa bakalan bocor oleh yang tak berkenan atau tak mampu memberi fee.

Firli menyebut Latif melakukan lelang jabatan dengan meminta commitment fee antara Rp.50 juta – Rp.150 juta  kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan.

 “Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka bupati  Abdul Latif Amin Imron,” ujar Firli.

Total uang haram yang digasak Bupati Bangkalan priode 2018 – 2023 dengan modus lelang jabatan dengan klasifikasi gratifikasi, itu menyapai Rp.5,3 miliar.

Menariknya, Bupati Latif yang sudah ditetapkan jadi tersangka, namun dengan penampilan seperti orang tak berdosa,  dipetik dari kompas.com, sempat menghadiri upacara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, Kamis (1/12-2022).

Ra Latif dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Sedangkan lima tersangka bawahannya yang bersama-sama tersangka utama Ra Latif,  melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kini Ra Latif yang masih muda (40)  yang masih tersisa satu tahun masa jabatannya sebagai Bupati Bangkalan, Madura, bersama 5 bawahannya terkait harus menghabisi masa mudanya dengan menghitung hari di balik jeruji besi.*

Sementara ini bertindak sebagai Plt (pelaksana tugas) Bupati Bangkalan, terhitung mulai 9 Desember 2022, adalah Drs. H. Mohni, M.M. (63) yang mengaku tidak tahu menahu ihwal sepak terjang Bupati Ra Latif yang ditangkap KPK.*

Editor: Effendy Asmara Zola

Comments
Loading...