AKSIBORNEO – “Perseteruan ahli waris tanah milik No.198/1981 di Sungai Nipah Vs PT Cocotama Makmur Abadi (CMA) Pontianak yang mendirikan pabrik arang briket memasuki agenda Replik di PN Mempawah, Rabu (22/2/2023).”
DIKETAHUI pada tahun 2007 terjadi ‘kong kali kong’ antara AL Sulistiyo (Tergugat I) yang membeli tanah dari orang lain yang tak berhak atas tanah besertipikat 198/1981 atas nama Nuripah binti H.Usman.
Setelah itu, tanah tersebut dijual AL Sulistiyo kepada orang lain, yang belakangan diketahui dari jawaban dalam perkara pihak BPN Mempawah (Tergugat III), dijual kepada Ir Daniel Darmanta, MBA. Sebelumnya tidak diketahui, AL Sulistiyo menjual ke siapa.
Namun dalam luas berbeda, 17.687M2 dengan sertipikat yang sudah berubah menjadi HM No.297/Desa Sungai Nipah tanggal 5 November 2007.
Padahal aslinya HM 198/1981 seluas 10.060M2 atas nama Nuripah H.Usman.
Menariknya, PT CMA (Tergugat II) mengakui, bahwa benar tanah hak milik No.198/1981 atas nama Nuripah H.Usman (almh), dikuasai dan dimanfaatkan oleh Tergugat I (AL Sulistiyo) karena katanya ‘merupakan tanah terlantar’, sehingga dikuasai Tergugat I AL Sulistiyo dengan Sertipikat No.297/200 Sei Nipah, kemudian dijual lagi kepada dan atau dikuasai pihak Tergugat II (PT CMA) atas nama Ir Daniel Darmanta, MBA (Direktur Utama PT Cocotama Makmur Abadi yang diungkap Tergugat III).
Dengan pengakuan tersebut, ‘mengetahui dan melakukan’, menurut Penggugat Principle Haji Azahari Arief, bearti benar dia (Tegugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum bekerjasama dengan Tergugat I.
Keterangan Tergugat II (PT CMA) yang menyatakan bahwa tanah HM 198/1981 merupakan tanah terlantar, telah memancing emosi ahli waris dari almh Nuripah H.Usman, Haji Azahari Arief (Penggugat) saat dikonfirmasi di kediamannya di Pontianak.
“Seenaknya, itu tanah kebun kelapa produktif hak milik resmi, tapi dirampok orang berduit”, ujarnya meradang.
“PT Cocotama itu merampok tanah yang diwariskan ibu saya (almh Nuripah H.Usman) dan mendirikan pabrik arang briket di situ”, ujar H.Azahari lagi semakin bernada tinggi.
Adapun kedudukan pihak PT CMA sebagai Tergugat II dalam perkara Nomor 120/PDT.G/2022/PN.MPW ini, adalah sebagai pihak yang telah mendirikan bangunan Pabrik Arang Briket secara melawan hukum di atas tanah hak milik Penggugat Principle, H.Azahari Arief, pewaris dari ibundanya Almarhumah Nuripah binti Usman.*
Baca berita Terkait di sini:

