Banner Event

Tiga Tergugat di Kasus Pabrik Arang Briket PT CMA Pontianak, Dinilai Penggugat Berikan Jawaban Ngeles

AKSIBORNEO – “Perkara gugatan H.Azahari terkait sepak terjang PT Cocotama Makmur Abadi Pontianak yang menduduki tanah warisannya di Sungai Nipah dengan mendirikan pabrik arang briket, telah memasuki tahap jawaban para tergugat, Rabu (15/2-2023).”

DIKETAHUI tiga tergugat telah terseret ke meja hijau PN Mempawah dalam kasus tersebut, 1. AL Sulistiyo, 2.PT Cocotama Makmur Abadi, 3.Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah;

Kuasa hukum tergugat I Tambuk BOW menyoal kewenangan administrasi, menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, bukan Pengadilan Negeri.

Tergugat I mempersoalkan pula hal sepele soal ejaan lama dengan ejaan baru. Pada sertipikat 198 (th 1981) yang menyebut lokasi tanah tertulis dengan singkatan ‘Sei Nipah’ (ejaan lama) yang kemudian dikuasi tergugat I lokasi tertulis ‘Sui Nipah’ (ejaan baru) sertipikat 297 (th 2007).

Lalu menyebut bahwa Tergugat I tak ada lagi hubungan dengan tanah sertipikat 297/2007 karena sudah dijual kepada Insinyur Daniel Darmanta Magister of Business Administrastion.

Sementara itu Tergugat II PT Cocotama Makmur Abadi (CMA) Pontianak menyoal hal ikhwal kedudukan H.Azahari Arief Penggugat, sebagai ahli waris tak berkompen.

PT CMA yang diwakili oleh Dwi Setio Wibowo (general manager PT CMA), menyebut tanah sertipkat No.198/1981 atas nama Nuripah H.Usman (almh), diakui Tergugat II benar telah dikuasai dan dimanfaatkan Tergugat I, karena merupakan tanah terlantar, sehingga dikuasai Tergugat I AL Sulistiyo dengan Sertipikat No.297/200 Sei Nipah, kemudian dijual lagi kepada dan atau kemudian dikuasai pihaknya atas nama Ir Daniel Darmanta, MBA.

Di pihak lain, Tergugat III Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah menyoal bahwa Penggugat kurang pihak dalam gugatan.

Tergugat III menyebut Hak Milik No.297/Desa Sungai Nipah tanggal 5 November 2007, Surat Ukur No.79/2007 tanggal 4 Oktober 2007 luas 17.687M2 tercatat atas nama Insinyur Daniel Darmanta Utama, Master of Bussinis Administration.

Tergugat III menerangkan, bahwa dalam buku tanah terdapat catatan Hak Tanggungan Nomor 742/2017 Peringkat I (Pertama) tertanggal 18 Desember 2017 dengan Kreditur PT Bank Central Asia (BCA).

Hal penguasaan tanah tersebut lah oleh dan atas nama Ir Daniel Darmanta Utama, yang disebut Tergugat III bahwa Penggugat kurang pihak dalam gugatan.

Bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat III Lutria Nurhayati, S.ST, Fitriani, SE, Risky Sianipar, SH, dan Aminullah Humaini, tanpa menyebutkan jabatan kecuali NIP masing-masing di Kantor Pertanahan Kab.Mempawah. Sedangkan Aminullah Humaini tidak jelas, tanpa NIP pula,  apakah juga staf pada Kantor Pertanahan Mempawah apa bukan.

Setiady Gunawan, salah satu kuasa hukum Penggugat, tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi AksiBorneo atas jawaban ketiga Tergugat. Dia hanya menyatakan, semua akan nampak di dalam jawaban baliknya di Replik pada sidang berikutnya.

Namun untuk jawaban Tergugat III, Setiady mengucapkan terimakasih, karena telah membuka tabir kalau Tergugat I AL Sulistiyo telah menjual lagi tanah Sertipikat No.297/2007 seluas 17.687M2 yang sebagiannya merupakan dan atau menindih tanah Sertipikat No.198/1981 seluas 10.000,60M2.

“Sebelumnya kita ndak tau kalau tanah tersebut diperjualbelikan lagi oleh Tergugat I AL Sulistiyo ke Insinyur Daniel Darmanta. Kita tahunya di atas tanah Penggugat berdiri pabrik arang briket PT Cocotama Makmur Abadi, maka kita jadikan Tergugat II”, kata Setiady.

“Awalnya dijual ke orang lain yang misterius, memangnya kurang pihak itu hantu yang mesti kita tarik jadi pihak,” pungkas Setiady.

Ikhwal, seperti kewenangan absolut pengadilan, soal hak mewaris, tanah yang disebut sebagai tanah terlantar, dan lain-lain dalil yang dikemukan para Tergugat, Setiady mengatakan lihat saja nanti

“Tunggu saja Replik kami di sidang pekan depan, kami jawab balik secara gamblang dan jelas”, pungkasnya.

Terpisah, principle H.Azahari Arief, menyatakan belum mau banyak komentar. Dia  mengatakan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada dua pengacaranya, Djoko Wiliyono dan Setiady Gunawan. Dia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Jawaban para Tergugat, menurut principle, merupakan jawaban tak bernilai hukum.

“Itu ngeles namanya, haram hukumnya menguasai tanah hak milik orang lain, apalagi merupakan warisan. Bisa bangkrut”, ujar H.Azahari geram ketika dihubungi AksiBorneo di kediamannya di Pontianak, Ahad (19/2-2023).

Adapun Ir.Daniel Darmanta, MBA yang disebut Tergugat III ternyata bukan lain adalah Direktur Utama PT Cocotama Makmur Abadi.*

Comments
Loading...