Banner Event

Ini Motif Ibu Bunuh Anak Tiri, Emak-emak: Seberapa Cantik sih Si Ibu Tiri?

TANPA menunjukan rasa penyesalan seakan merasa seperti tak berdosa, Iftahurrahmah (24) mengakui semua perbuatan merenggut nyawa anak tirinya, Ahmad Nizam Alfahri (6).

Aksi penganiayaan dilakukannya secara berangsur-angsur selama dua tahun si anak tiri hidup bersamanya, dipukuli hingga lebam dan terakhir telinganya berdarah. Sementara Ichan, ayah korban, bekerja pada sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sintang, sekitar 5 jam dari kota Pontianak yang hanya sekali-kali dapat pulang menjenguk putranya.

Namun korban tak pernah menyeritakan deritanya kepada ayah kandungnya itu, begitu pula menutup derita hidupnya manakala berkomunilasi video call dengan Tiwi, ibu kandungnya di Jakarta.

Hanya gurunya yang sering melihat tubuh korban biru-biru, tapi korban hanya menyebut bekas jatuh. Sampai akhirnya Ichan terkejut mendapati anaknya sudah tak bernyawa di dalam karung, disembunyikan di samping belakang rumah kontrakan mereka di Jalan Purnama, Gang Purnama Agung 7 No.G-3, Pontianak Selatan.

Iftahurrahmah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui motif kekejamannya,  bahwa dirinya tidak mau memelihara atau membesarkan anak yang bukan darah dagingnya.

Ichan suaminya, ayah kandung korban mengatakan, dirinya minta supaya Iftahurrahmah bersabar dulu, akan dicarikan asisten rumah tangga. Tapi peristiwa pilu itu telah mendahului datangnya.

Mengapa Tiwi mau melepas anak mereka mengikuti mantan suaminya hidup bersama ibu tirinya, karena korban memang lebih dekat dengan ayahnya.

Sabtu (24/8-24) malam jenazah Ahmad Nizam Alfahri tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang dan didampingi ayah kandungnya, Ichan, langsung dibawa ke kampung halamannya di Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Malam itu juga, dipetik dari berbagai sumber, sekitar jam 23.00 WIB, jenazah bocah tak berdosa berusia 6 tahun itu, dimakamkan di TPU di desa kampung halaman sang ayah kandung yang tampak hadir dan tak dapat membendung air matanya. Ratusan pelayat juga nampak tak dapat menahan cucuran air mata duka.

Ternyata Ichan, ayah kandung korban, masih punya hubungan kekerabatan dengan Iftahurrahmah, pelaku. Rumah tinggal mereka di Desa Sri Bandung pun berdekatan, hanya selisih satu rumah.

Kini, tersangka Iftahurrahmah mendekam di hotel prodeo Mabes Polda Kalbar. Tersangka membawa serta pula bayinya yang masih menyusu, usia 1 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Jika orang tua yang melakukan penganiayaan, pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan yang disebutkan di atas.*

Ibu Muda yang Bengis, Anak Tiri 7 Tahun Dianiaya dan Mati Kelaparan   

Ini Tampang Ibu Tiri yang Bunuh Anak di Pontianak Ternyata Pendatang dari Palembang

Amuk Emak-emak: Pelaku Tak Menyesal Bunuh Anak Tiri, Tapi Menyesal Ketahuan

Comments
Loading...