Banner Event

KPK Jalan Terus Priksa Lasarus, Dalami Dugaan Gratifikasi fee Proyek  Rp.82,1 M di Kemenhub

NAMA Lasarus belakangan ini terkenal di Kalimantan Barat, sehubungan dirinya menjadi salah satu calon gubernur di provinsi ini. Dan naik daun sehubungan dengan perannya sebagai Ketua Komisi V DPR-RI, bahkan semakin populer setelah diketahui kalau Ketua DPD PDI-P Kalbar ini mengundurkan diri dari penyalonan dirinya di ajang pilgub 2024-2029.

Namun Lasarus jadi sorotan publik seiring ramainya pemberitaan, bahwa Lasarus diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Ternyata pemeriksaan KPK terhadap Lasarus masih jalan terus terkait dugaan korupsi tersebut yang disebut-sebut merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Diketahui, Lasarus memenuhi panggilan KPK pada Rabu, (4 September 2024) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Direktur PT.Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto cs.

Terdahulu, Lasarus pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 28 Juli 2023 bersama dengan anggota DPR lainnya; Andi Iwan Darmawan Aras, Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, dan Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara (Sumut) Lokot Nasution.

Dipetik dari Harian Terbit, Penyidik KPK  terus mendalami lebih jauh peran Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menyusul di dalam berkas putusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah, Lasarus disebut meminta fee 10 persen dari proyek Rp 82,1 miliar.

“Setiap fakta sidang dapat didalami oleh penyidik sesuai kebutuhan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi tindak lanjut KPK merespons fakta sidang tersebut, Jumat 5 Juli 2024.

Dijelaskan berkas putusan Harno Trimadi dan Fadliansyah, Lasarus disebut memberikan arahan kepada Harno melalui pemilik PT Gumaya Anggun dan Hotel Gumaya Semarang, Ivan Soegiarto. Kepada Harno, Ivan menyebut perusahaannya yang akan digandeng Lasarus untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jawa Tengah dengan nilai kontrak 82,1 miliar rupiah.

Selain itu Ivan juga menyampaikan Lasarus meminta fee 10 persen dari nilai kontrak. Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5 persen.

“Penyampaian ini terdakwa teruskan kepada Ivan Soegiarto, dan Ivan menjawab: ‘Saya coba ngobrol dengan lazarus’,” sebagaimana tertuang dalam berkas putusan Harno dan Fadliansyah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harno dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta, US$20.000 dan Sin$30.000 subsider dua tahun penjara.

Kemudian Fadliansyah divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 625 juta subsider satu tahun penjara.*Aksi/Hanter

Comments
Loading...