AKSIBORNEO – “Bejat! Satu kata yang patut diberikan kepada pelaku yang tega telah memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di kelas tiga SMP.”
PELAKU melakukan kekerasan seksual terhadap darah dagingnya sendiri yang masih di bawah umur itu, tidak hanya sekali, tapi tiga kali dalam waktu dan kesempatan berbeda.
Perbuatan keji tersebut dilakukan AC saat isterinya, ibu kandung korban, sedang tidak ada di rumah.
Kini AC alias Aseng telah lebih sepekan mendekam di balik terali besi Polresta Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Dia dilaporkan oleh isterinya, berdasarkan keterangan anak kandung mereka sebut saja namanya Cici (14) yang dicurigai belakangan terlihat selalu murung.
Berdasarkan laporan sang ibu, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, melakukan penyelidikan dan lalu bergerak cepat mengarah ke pelaku.
Aseng ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang dirahasiakan di Pontianak, Sabtu (5 Oktober 2024) petang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak – Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan kepada wartawan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, karena pelaku juga mengaku perbuatannya akibat pengaruh narkotika jenis sabu yang dipakainya.
Sementara Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka, korban Cici oleh Unit PPA Polresta Pontianak masih dalam upaya pemulihan dari taruma pengalaman pahitnya.*
