AKSIBORNEO – “Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyoal Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya ribuan anggotanya yang bermain judi online hanya iseng.”
MESKI iseng, Cholil menyebut judol melanggar hukum dan norma agama.
“Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama,” kata Cholil dikutip Fajar.co.id dari unggahannya di X, Jumat (15/11-2024).
Cholil meminta agar para jaksa tersebut ditindak tegas, sehingga tidak ada lagi judol dengan dalih iseng.
“Tolog ditindak tegas Pak jangan biarkan iseng itu bikin pusing negeri ini,” sergahnya.
Adapun data adanya ribuan jaksa yang bermain judol berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu dikonfirmasi Komisi III DPR RI pada Burhanuddin saat rapat kerja di DPR.
Burhanuddin mengonfirmasi hal tersebut. Namun ia menyebut hanya iseng.
“Kemudian mengenai ada pegawai yang main, jujur saja ada yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah Rp5 ribuan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja itu.
Meski begitu, ia mengatakan telah menindak lanjuti data tersebut. Nama-nama anggotanya telah diserahkan ke bidang pengawasan.
“Dan kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Diketahui, bahwa Judi Online (judol) telah dinyatakan oleh Presiden Prabowo merupakan bencana nasional yang harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya.*
Artikel terkait:
Baca juga :
Bela Tom Lembong, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI ‘Kuliahi’ Jaksa Agung
Jaksa Agung Terpojok, Seluruh Fraksi DPR Mengeritik Tajam, Tom Lembong Diyakini Tidak Bersalah
Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015
