AKSIBORNEO – Sukemi, Buronan kejaksaan yang diringkus tim intel Tabur (tangkap buronan) Kejati Jateng dan Kejari Demak, kini mendekam di tahanan Kejati Kalbar yang menyidik perkaranya.”
DIBERITAKAN terdahulu, Sukemi (65) merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) sejak 2023, terkait dugaan korupsi pembangunan Ruko (rumah toko) Perum Perumnas (perusahaan umum perumahan nasional) di Pontianak. Sukemi tidak sendirian dalam menjalankan aksi memperkaya sendiri.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH saat menggelar konferensi pers, Senin (9/12-’24) di gedung Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak menerangkan, ada tiga tersangka lain.
Tiga tersangka lain itu berinitial WI – manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, lalu WR – selaku Asisten manager seksi produksi dan Pertanahan, Perum Perumnas Cabang Pontianak, dan MM – direktur perusahaan pelaksana, telah menjalani proses hukum dan inkrah di Pengadilan (Pengadilan Tipikor Pontianak).
Namun, SH (Sukemi,Haji) saat ditetapkan sebagai tersangka kabur keluar dari Kalimantan Barat, dan berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kelurahan Donorejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang bukan lain adalah rumah kediaman dirinya.
Dalam Daftar Pencarian Orang (sebelum ditangkap) disebutkan identitasnya, nama SUKEMI, HAJI, laki-laki Indonesia (Islam) kelahiran Demak 08 April 1958 (65 th), pekerjaan kontruksi (kontraktor?… Red.), pendidikan SMA, tempat tinggal Jl.Lengkong RT 007/RW 004 Kel.Donorejo, Kec.Karang tengah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Pria yang disebutkan berkulit hitam dan gemuk tinggi (lk170cm) itu, disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,3 miliar lebih. Sayangnya tidak disebutkan sumber dana tahun berapa, pagu proyeknya dan untuk Perumnas yang mana? Sebab diketahui, bahwa di Kota Pontianak terdapat 4 Perum Perumnas, 2 di Kecamatan Pontianak Barat dan 2 di Pontianak Timur.
Tersangka Haji Sukemi dijerat dengan pasal 2 (1), pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan demikian sosok tersangka yang disebutkan berhidung agak besar dan berambut hitam ikal itu, terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.*
Artikel terkait sebelumnya:
Kejati Jawa Tengah dan Kejari Demak Tangkap Buronan Korupsi Kejati Kalbar
Baca juga: Polda Kalbar: Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Jalan Terus, Tidak Dipetieskan
