Banner Event

Kejati Jawa Tengah dan Kejari Demak Tangkap Buronan Korupsi Kejati Kalbar

TERSANGKA merupakan buronan kasus korupsi pembangunan Ruko Perumnas Cabang Pontianak. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejati Jawa Tengah dan Kejati Kalimantan Barat, yang telah lama mencarinya.

Tersangka atas nama Sukemi (65), ditangkap ditempat persembunyiannya di Kelurahan Donorejo, Kabupaten Demak, Kamis (5/12-2024) tengah malam, pukul  23.50 WIB.

“Melalui koordinasi dengan Kejati Kalimantan Barat, kami berhasil menangkap buron yang sudah lama dicari,” kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Freddy  Simanjuntak.

Proses penangkapan buronan Kejati Kalbar ini berjalan alot, karena dia berusaha melawan dan menyoba melarikan  diri. Ditambah lagi, hujan deras, jalan yang tergenang, dan listrik padam membuat proses penangkapan makin sulit.

 “Saat diamankan, tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur,” ujar Freddy.

Sukemi sempat dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak 3 kali dan panggilan secara terbuka melalui media cetak.  Hal itu untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” Freddy menerangkan.

 “Hari ini, Kejati Jawa Tengah akan membawa Sukemi ke Jakarta untuk diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Barat”, lanjut Freddy, Jumat (6/12-2024).

Sukemi disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Toko (Ruko) Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH saat menggelar konferensi pers, Senin (9/12-’24) di gedung Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak menerangkan; bahwa penangkapan Sukemi berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor Print- 01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, dan surat perintah penangkapan Nomor Print 01/0.1/Fd.1/12/2024.

Tersangka Sukemi merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Ruko (rumah toko) perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1,3 miliar lebih.***

Laporan; Wilmar Hadi, Jakarta/Rahmat Ersat, Pontianak

Editor : EAZ

Comments
Loading...