AKSIBORNEO – “Sementara publik bertanya-tanya sejauh mana penanganan kasus korupsi BP2TD Mempawah, mantan Bupati Mempawah Ria Norsan sebut kasusnya sudah inkraht.”
DIKETAHUI, Sepekan sebelum Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024, persisnya Senin, 18 November 2024, Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat (Kalbar) mendatangi Polda Kalbar.
GMP mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah. Karena, kasus yang menyeret nama Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, Ria Norsan dan Isterinya – Erlina, diduga dipetieskan oleh Polda Kalbar.
Baca Artikel lengkap sebelumnya: Beredar Video Dugaan Korupsi BP2TD Gubernur Terpilih Kalbar Ria Norsan
Dalam pada itu dua hari setelah GMP menghadap ke Polda Kalbar, Rabu (20 November 2024), Ria Norsan di hadapan massa Barisan NKRI simpatisan muda pendukung Norsan dan Krisantus (NKRI), Cagub Gubernur Kalbar, secara terbuka dan tegas menyatakan dirinya tak terlibat dalam kasus korupsi BP2TD semasa menjadi Bupati Mempawah.
Di kasus tersebut pada persidangan perkarnya di tahun 2023, Norsan mengaku hanya sebagai saksi, bukan tersangka. “Kasus ini telah inkrah”, kata Norsan yang kini gubernur terpilih setelah Pilkada 2024 lalu.
Baca Artikel lengkap sebelumnya:
Klarifikasi Ria Norsan, Begini Ceritanya Terkait Dugaan Korupsi BP2TD
Diketahui dan seperti diberitakn terdahulu, perwakilan Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat mendatangi Mapolda Kalimantan Barat mempertanyakan ihwal penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD).
Hari itu, Senin (18 November 2024), Kedatangan mereka disambut baik Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar AKBP Sanny Handityo dan jajaran.
Pada auudiensi yang berlangsung hangat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kabid Humas Polda Kalbar – Kombes Raden Petit Wijaya membantah jika kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung BP2TD Mempawah yang menimbulkan kerugian negara Rp 32 miliar lebih itu dihentikan.
“Tidak benar. Tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini,” tegas Petit.
Dia memastikan kasus korupsi BP2TD yang menyeret salah satu Cagub Kalbar berinisial RN (Ria Norsan) terus berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa di antaranya sudah vonis, dan RN sementara ini sebagai saksi.
Petit menyampaikan, pengembangan kasus kepada salah satu pasangan calon (Ria Norsan) memang ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Yakni ST/1160/V/RES.1.24.2023.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara,” kata Petit.
Sementara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo, turut menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja profesional dalam menangani kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandeg dan masih terus berjalan,” tegas Sanny.
Dia juga menjelaskan soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang kabarnya telah dikembalikan. Menurut Sanny, Polda Kalbar telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda dan telah diserahterimakan pihaknya kepada Kejaksaan.
“Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi,” kata Sanny.
Dia kemudian menjelaskan bahwa kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih memang dirasa janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp700 juta lebih dari total kerugian. Oleh karenanya Sanny memastikan kasus ini akan terus diusut.
“Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai. Masih tetap berjalan,” tegas Sanny.*
