Banner Event

Pemkot Pontianak Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Kantong Plastik

KEBIJAKAN tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2024, tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh pelaku usaha, sebagai upaya mengurangi dampak terhadap lingkungan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menegaskan bahwa isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

“Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” ujarnya, Ahad (5/1-2024), dikutip dari laman resmi Pemkot Pontianak.

Ia menambahkan, bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, Edi Suryanto menekankan pentingnya melihat sisi positif dari larangan ini. 

“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” jelasnya.

Dukungan dari masyarakat juga mulai terlihat, terutama di media sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah ini, menandakan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. 

“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” tutup Edi Suryanto.

Pj Wali Kota – Edi Suryanto merencanakan, akan memantau langsung implementasi kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah toko-toko modern yang ada di Pontianak. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat dan pengusaha untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi volume sampah plastik di Kota Pontianak.

Diketahui, Pj Walikota Pontianak sebelumnya, Ani Sofian, menyerahkan 4 besek sebagai simbolis kepada 4 perwakilan pengurus masjid di kota ini.

Penyerahan besek secara simbolis tersebut, merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Walikota Pontianak Nomor 30/2024, tetang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Penyerahan secara simbolis oleh Pj Walikota Pontianak Ani Sofian (sebelum Pj Walikota yang sekarang), besek wadah daging kurban yang dibagikan kepada 4 perwakilan pengurus masjid di Pontianak (Dok.AKSIFOTO/EAZ)

Pada SE tersebut Pemkot Pontianak mengimbau kepada para Pania Qurban Idul Adha 1445 H untuk dapat mengurangi atau tidak menggunakan kantong plastik pada kegiatan Hari Raya Idul Adha.

Alternatifnya supaya mengganti dengan bahan-bahan yang mudah terurai (organik), seperti daun pisang/daun jati, anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang dapat digunakan ulang mudah terurai.

Pelarangan pengunaan kantong kresek plastik, apa pun jenis dan apa pun warnanya, sebagai pembungkus daging kurban, sangat berisiko bagi kesehatan secara berproses di tubuh. Antara lain menempelnya racun microplastik pada serat-serat daging. Apalagi jika daging di dalam bungkusan plastik tersebut dimasukan ke dalam kulkas. Berbahaya sekali bagi kesehatan.*

*Tindak Lanjut SE Walikota Pontianak 2024, Idul Adha Tanpa Sampah Plastik

*Diskusi Daun Simpur Tali Bundung  

Comments
Loading...