Banner Event

Kuasa Hukum Dwi Ayu Minta Polisi Ubah dari Pasal 351 ke 354 KUHP, Simak Bedanya

TIDAK hanya dua hal itu yang diberikan Jhon, tapi juga berupa pendampingan bantuan hukum pengacara. Diketahui sebelum kasusnya viral, korban sempat dua kali ditipu oknum pengacara.

Pengacara pertama mengaku dari LBH utusan Polda, tak tahunya rupanya utusan dari orangtua pelaku, Gegore Sugama Halim (35).

Merasa janggal dan curiga, ibu korban menyari pengara lain. Pengacara kedua ini, ibu Dwi Ayu selalu dimintai uang, mengaku untuk biaya pengurusan di Polres Metro Jakarta Timur supaya cepat penanganannya. Sampai sampai ibu korban terpaksa menjual sepedamotor satu-satunya Rp12 juta buat biaya. Tak sanggup lagi diporoti terus, pengacara kedua ini menghilalng, tak bisa lagi dihubungi.

Mengetahui pengalaman pahit keluarga Dwi Ayu yang demikian itulah, Henry Kurnia Adhi atau yang lebih dikenal dengan nama Jhon LF, juga memberikan bantuan pendampingan hukum pengacara, Jaenudin dari Jae & Partnert.

“Bang John LBF berikan bantuan hukum buat saya dan memberikan pekerjaan di perusahaannya, beasiswa kuliah sampai lulus,” kata Dwi Ayu senang.

“Saya pikir dia  punya rumah, ternyata cuma kontrakan 4 kali 3 meter”, cerita Jaenudin prihatin setelah melihat tempat tinggal korban bersama ibu dan seorang kakaknya.

Beberapa waktu setelah pertemuan RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR-RI dengan Kapolres Metro Jakarta Timur dan jajaran serta korban, Dwi Ayu Dharmawati, Selasa (17 Desember 2024), Jaenudin minta Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengubah pasal yang dikenakan kepala GS Lim.

Diketahui, Lim dikenakan pasal pidana ringan, 351 (1) KUHP, menurut Jaenudin itu tidak tepat. Mengingat lemparan kursi besi yang melukai kepala korban dan benda-benda lain, bisa merenggut nyawa, sehingga klasifikasinya penganiayaan berat.

Maka Jaenudin, pakar hukum dari Jae & Partner ini minta  supaya dikenakan pasal 354 KUHP yang pantas diberikan kepada tersangka pelaku.

Untuk jelasnya patut diketahui:

Pasal 351 ayat (1) KUHP :

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.  

Ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 354 KUHP:

Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Jaenudin dikenal sebagai pakar hukum yang kerap menganalisa polemik yang tengah disorot di tanah air.*

Anak Bos Lempar Kursi Besi ke Pegawai, Komisi III DPR RI Kaget: “Astagfirullah, Kursi Segede Ini?”

GS LIM Penganiaya Pegawai Toko Roti: Lu Orang Miskin Gak Bisa Penjarain Gua, Gua Kebal Hukum  

Dulu Garang Ngaku Kebal Hukum, Sekarang Nangis Takut Dihukum

Comments
Loading...