AKSIBORNEO – “Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kepala seorang gadis 19 tahun bocor dilempari dengan kursi besi masih menarik perhatian publik.”
KASUS mulai menarik perhatian seperti diketahui, setelah video amatir kejadiannya viral di dunia maya, karena laporan korban terkatung-katung ditolak dua Polsek sejak malam kejadian 17 Oktober 2024.
Itulah peristiwa naas yang dialami gadis yatim Dwi Ayu Dharmawati (19) saat tengah bekerja di depan meja kasir sebuah toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Dia menolak permintaan Geogore Sugama Halim (35) anak bosnya, untuk mengantarkan makanan pesanan online ke kamar pribadinya, karena bukan tugasnya dan lagi pula korban tak bisa meninggalkan pekerjaannya sebagai kasir. Maka terjadilah penganiayaan bertub-tubi tersebut hingga kepala korban bocor dilempar pakai kursi besi.
Sampai-sampai Komisi III DPR-RI turun tangan pada 17 Desember 2024, setelah viral baru ditanggapi serius oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur.
Apalagi Lim menganiaya sambil melontarkan kata-kata penghinaan, “orang miskin gak bisa masukin gua ke penjara”, dan bersumbar “gua kebal hukum”.
Lim ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024 dari kasus dan laporan korban 17 Oktober 2024, setelah video viral.
Kini si “kebal hukum” menangis terus takut dihukum. Diungkap oleh Linda, owner Lindayes Patisserie & Coffe alias ibunda si “kebal hukum” – Geogore Sugama Halim.

Linda merengek ke mantan pegawainya, agar tidak melanjutkan kasusnya sampai ke ranah hukum. Menurut cerita Linda, Lim anaknya menangis terus, stress membayangkan susahnya di penjara dan minta maaf.
Secara pribadi Dwi (korban) dapat memaafkan perbuatan anak mantan bosnya yang telah menganiayanya. Namun kasus hukumnya, kata Dwi, supaya tidak terjadi lagi peristiwa serupa di tempat lain, merendahkan orang miskin.
Diketahui, Geogore Lim dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP, ancaman hukumnya 2,8 tahun.
“Kami akan kawal kasus ini”, ujar Habiburrakhman Ketua Komisi III DPR-RI saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kapolres Metro Jakarta Timur dan korban di gedung parlemen, Selasa (17 Desember 2024).*
Artikel terkait sebelumnya:
Tangkap dan Pecat Pengacara Penipu dan Pemeras
Jenderal Polisi ini Skak Mat Kapolres: Siapapun Pelapornya Sama di Muka Hukum
Alasan Polisi Dibantah Korban, Dwi Ayu: Dia Normal Tidak Terlihat Gangguan Jiwa
DPR RI Kesal, Kalau Tak Viral Polisi Tak Bergerak: Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawati
Anak Bos Lempar Kursi Besi ke Pegawai, Komisi III DPR RI Kaget: “Astagfirullah, Segede Ini?”
GS LIM Penganiaya Pegawai Toko Roti: Lu Orang Miskin Gak Bisa Penjarain Gua, Gua Kebal Hukum
