AKSIBORNEO – “Tim kuasa hukum Roy Suryo membantah kabar yang menyebut pihaknya menyeret Presiden Prabowo Subianto sebagai termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.”
GAFUR Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan hal tersebut hanya merupakan syarat formil dalam penyusunan permohonan praperadilan.
Namun, dilansir HarianTerbit, nama Prabowo akhirnya dicabut untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam permohonan yang diajukan, posisi tersebut cukup diwakili dengan Kejaksaan Agung.
“Sempat beredar bahwa kami akan menggugat Pak Presiden Prabowo, sama sekali tidak, ya, itu hanya syarat formil kemarin,” ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.
“Tapi karena banyak yang tidak mengerti, baiklah daripada diedarkan sebagai hoax, maka pihak yang kami turut termohon kan hanya sampai ke level Kejaksaan Agung ya, atau Kejaksaan,” lanjutnya.
Roy Suryo, Menteri Pemuda dan Olahraga dj era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.
Kuasa hukum menilai tindakan penyidik tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Saat ini, Suryo adalah tersangka dalam kasus dugaan Tudingan ijazah Jokowi alias Joko Widodo Presiden ke-7 RI.
Status yang sama juga ditetapkan Polda Metro Jaya terhadap dokter Tifa yang akan menjalani sidang di PN Jakarta Timur, hari ini Kamis 2 Juli 2026.***hanter
Artikel terkait :
Roy Suryo dan dr.Tifa Tolak Tawaran Damai di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy ke Prapradilan, Tifa Pakai Seragam Tahanan: “Biar Dunia Tahu Kezaliman Ini”
