AKSIBORNEO – “Spekulasi publik yang meragukan Bharada E sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, tidak meleset. Setidaknya ada pelaku lain yang terlibat.”
BENAR saja, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang galau dan tertekan, akhirnya berani mengungkap nama lain sebagai pelaku utama. Sementara Bharada E sendiri mengaku karena melaksanakan perintah atasan.
Terkait hal itu Bharada E minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). sekaligus mengajukan diri sebagai justice collaburator yang disampaikan melalui tim pengacaranya, Senin (8/8-2022)
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri – Brigjen Andi Rian, tersangka baru yang terungkap adalah Brigadir Ricky Rizal atau RR – ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka baru, sudah ditahan di Bareskrim Polri hari ini”, kata Andi Rian, Minggu (7/8-2022).
Artikel terkait : Dari Aksi Polisi Tembak Polisi, Kini Polisi Periksa Polisi. Hasilnya?
Untuk kepentingan hukum klien yang mengajukan diri menjadi Justice Collaburator dan minta perlindungan hukum LPSK, tim kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, memberikan sejumlah berkas atau dokumen ke pihak LPSK , Senin (8/8-2022).
Sebelumnya, Kamis (4/8-2022), Wakil Ketua LPSK sempat mengungkapkan keheranan, mengapa Bharada E yang jadi tersangka.
Artikel terkait : Terbongkar! Bharada E Ternyata Bukan Sniper, Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo. Lalu Siapakah Dia?
Kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga dkk, belum lama mendampingi kliennya, diketahui telah mengundurkan diri secara resmi dan menyampaikan surat pengunduran diri mereka ke Bareskrim Polri, Sabtu (6/8-2022).
Alasan pengunduran diri menurut Andreas, tak lagi sejalan dengan Bharada E yang dianggap memberikan keterangan yang tak konsisten.
Deolipa Yumara Cs yang menyebut timnya berjumlah 15 orang, merupakan tim kuasa hukum yang baru menggantikan Andreas dkk.
Dalam kesempatan lain, Deolipa yang juga vocalis Band mengingatkan pihak-pihak yang coba-coba menekan pihaknya untuk tidak memberikan bantuan hukum pada Bripka E.
“Jangan coba-cobalah”, ujarnya yang pernah menyatakan bantuan hukum yang diberikan gratis, tanpa bayaran demi melindungi hak-hak kliennya, Bharada E.*
