Banner Event

Jenderal Penembak Kucing Akhirnya Diberi Sanksi Seperti Ini

AksiBorneo – “Diketahui sempat viral di media sosial, ada seorang jenderal TNI tega menghabisi sejumlah kucing liar dengan senapan angin hanya karena dianggap mengganggu kenyamanan di lingkungan tempatnya bekerja.”

PERISTIWA Jenderal Tembak Kucing tersebut telah mengetuk hati Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk bersikap, selain mengundang reaksi kalangan DPR-RI.Tak kurang pula komunitas penyayang hewan merasa pilu dan turun ke jalan berunjuk rasa.

Baca Artikel terkait : – Pengusutan Kasus Polisi Tembak Polisi Belum Tuntas, Eh Ada Pati TNI yang Nembakin Kucing. Netizen: Kok Tega Banget

Buntut Aksi Jenderal Tembak Kucing di Bandung, Komunitas Penyayang Hewan Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

Akhirnya tindakan hukum benar-benar dilaksanakan. Dipetik dari Sindonews,  Brigjen TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika – Jenderal yang viral  karena menembak mati kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, dimutasi  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa .

Nuri Andrianis Djatmika yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Siswa (Dankorsis) digeser menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Selanjutnya, posisinya akan diisi oleh Marsma TNI Bonang Bayu Aji yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI.

”Pemindahan ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi keterangan tertulis, Kamis (1/9-2022).

Seperti diketahui, media sosial digegerkan kabar penemuan sejumlah kucing mati dengan kondisi mengenaskan di area Sesko TNI.

Menanggapi informasi ini, Panglima TNI mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan. Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa, (16 Agustus 2022) siang  sekitar jam 13.00 WIB.

”Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI,” ucapnya. Tim Hukum TNI telah menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.*

Comments
Loading...