Banner Event

Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Rp.9,9 M, Dihimpun dari “Mahar” alias Uang Sogok,  KPK Beberkan Cara Kerjanya

AKSIBORNEO – “Seperti diberitakan terdahulu, KPK menangkap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Salah satunya yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.”

MENELISIK  harta kekayaan pria yang karib disapa Ra Latif, dipetik dari jawapos.com, dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id Rabu (7/12), total harta kekayaannya mencapai Rp 9.921.437.399. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 29 Maret 2022.

Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi tanah bangunan yang berada di wilayah Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000. Sementara untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2016 senilai Rp 75 juta dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5 juta. Jadi total harta kendaraannya senilai Rp 80 juta.

Abdul Latif juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 93.763.000, kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399. Serta, harta lainnya sebesar Rp 3.250.000.000. Sehingga, total harta Ra Latif seluruhnya senilai Rp 9.921.437.399.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara kerja Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengumpulkan uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.

Menurut KPK, dipetik dari Kompas.com, lelaki yang akrab disapa Ra Latif itu mendapatkan duit sogokan terkait lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dimulai tak lama setelah Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Dia memaparkan, Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Program itu juga meliputi promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Firli mengatakan, Latif memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan. Karena mempunyai kekuasaan buat menentukan itu, Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi lelang jabatan. Menurut Firli, sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang agar diloloskan dalam lelang tersebut.

Selain dari lelang jabatan, Latif diduga meminta jatah dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya. Besaran uang yang diminta sebagai pungutan diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek.

Firli mengatakan, jumlah keseluruhan uang suap yang diterima Latif diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar. Menurut Firli, Latif menggunakan uang suap itu buat keperluan pribadi yang salah satunya untuk survei elektabilitas.  

Menariknya dan menjadi sorotan publik, Bupati Latif yang sudah ditetapkan jadi tersangka, dengan penampilan seperti orang tak berdosa,  sempat menghadiri upacara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, mengenakan kemeja batik dominan warna hijau pada Kamis (1/12-2022).

Baca Artikel terkait : Bupati Garap Uang Suap Miliaran Rupiah, KPK pun Garap Pak Bupati cs. Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu sumber AksiBorneo menyebutkan, giat KPK terhadap aksi Ra Latif, mengumpulkan uang haram bukan berdasarkan informasi baru.

Ra Latif yang kelahiran 5 Mei 1982 menjabat Bupati Bangkalan sejak 24 September 2018 untuk s/d 2023, dengan latarbelakang berpendidikan Paket C, sudah lama  dibayang-bayangi KPK.

Dia dibuntuti sejak awal masa jabatannya, diduga dan dicurigai melakukan aksi uang sogok lelang jabatan yang disebutnya sebagai ‘mahar’. Mahar diminta melalui orang kepercayaan jika ingin lolos jabatan tinggi.

Informasi awal disebutkan dari ‘nyanyian’ orang dalam yang tak berkenan dengan sepak terjangnya.

Terkait, ditangkapnya Bupati Bangkalan tersebut, Wakil Ketua DPW PPP Jatim –   Mujahid Ansori menjelaskan, status Ra Latif dinonaktifkan sementara dari Ketua DPC PPP Bangkalan. Selanjutnya, DPW PPP Jatim akan mencari pengganti Ra Latif sebagai Plt dari pengurus DPW PPP.

“Status Ra Latif, PPP akan menjalankan mekanisme partai berdasarkan AD/ART. Siapapun yang jadi tersangka akan dinonaktifkan sementara, namun kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” katanya.*Aksi/jawapos/kompas


Comments
Loading...