AKSIBORNEO – “Sejak kali pertama dibuka di pengadilan, kasus ‘polisi tembak polisi’ yang menewaskan Brigadir Yosua, publik tidak percaya gara-gara korban melakukan perbuatan a susila pada Putri Canrawathi, isteri komandannya Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.”
NAMUN diketahui, sepanjang perjalan sidang perkaranya, kubu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terus-terusan gencar memojokan korban yang sudah almarhum. Almarhum Yoshua dituding telah melakukan pelecehan seks terhadap Putri Candrawathi, sebagai sebab akibat terjadinya peristiwa yang merenggut nyawa putra Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak itu.
Padahal sebelumnya penyidik Polri telah menyatakan tidak ditemukan ada pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana di Seguling 3 itu.
Tidak heran jika Martin Simanjuntak dari tim kuasa hukum keluarga korban geram dan menyebut, Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya berutang maaf atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Yosua, sementara keluarga korban meyakini itu merupakan fitnah.
Artikel terkait:
Sambo Divonis Mati, Tak Ada Hal yang Meringankan! Ini Pertimbangan Hakim Selengkapnya:
Kasus Polisi Tembak Polisi: Mengapa Bharada Elizer Dihukum Cuma 1,6 tahun? Ini Alasan Hakim
Rosti Simanjuntak – ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, mengaku hatinya telah hancur karena ulah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya nyata-nyata telah bersama-sama membunuh putra kesayangannya serta fitnah yang ditujukan kepada almarhum.
“Kami sebagai keluarga, terlebih saya ibunda almarhum Yosua yang melahirkan anak saya, mengerti karakter dan kepribadian perilaku anak saya. Saya mengharapkan pemulihan nama baik buat anak saya, harkat dan martabatnya terlebih kami juga keluarga besar,” kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2-2023).
Rosti hadir di pengadilan untuk menyaksikan langsung acara pembacaan vonis pada para pelaku pembunuh puteranya. Ia hadir dalam tangis pilu yang tak terbendung sambil terus mendekap foto Yoshua berseragam dinas.
“Saya orang tuanya telah begitu hancur dalam pembunuhan yang keji dan dengan fitnah-fitnah ini dan dengan kepedihan yang sangat mendalam,” ujar Rosti.
“Kami mengharapkan pemulihan nama baik almarhum, begitu juga keluarga,” sambungnya.
Dari penelusuran AksiBorneo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban Yoshua, pada sidang vonis hukuman mati bagi Verdy Sambo, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan alasan hukumnya, tak ada bukti terkait pelecehan seksual.
Majelis hakim menyatakan, tidak percaya cerita pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawati.
“Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawati,” kata Ketua Majelis Hakim
Wahyu Iman Santoso, dipetik dari kantor berita Antara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2-2023).
Wahyu mengatakan dalam konteks relasi kuasa Yosua merupakan bawahan Putri yang merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dari relasi itu hakim memandang kecil kemungkinan Yosua berani memperkosa Putri.
“Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati,” ujar Wahyu.
Selain itu Wahyu juga mengatakan bahwa tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawati mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.
Putri bahkan masih sempat memanggil Yosua dan berbicara empat mata dengannya di dalam kamar.
“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim, adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam Putri Candrawati,” tuturnya.
Wahyu mengatakan cerita pelecehan seksual Yosua kepada Putri juga tidak didukung oleh bukti-bukti medis.
Hal ini janggal lantaran sebagai Kadiv Propam Ferdy Sambo mestinya tahu bahwa kasus pelecehan seksual hanya bisa diperkarakan apabila ada bukti-bukti visum dari kedokteran.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati patut dikesampingkan.
“Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” ucap Wahyu.
Dari rangkaian alasan hukum majelis hakim tersebut, peluang untuk mendapatkan pemulihan nama baik almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat secara resmi sangat memungkinkan dan terbuka lebar.
Tinggal lagi pengacara keluarga korban, Kamarudin Simanjuntak dan Martin Simanjuntak Cs mendalami dalil-dalil hukumnya untuk mendapatkan pemulihan nama baik tersebut.*
