Banner Event

DPR-RI Menampar Muka Sendiri: PPATK ungkap Lebih 1000 Anggota DPR dan DPRD  Terlibat Judi Online

DIKETAHUI, anggota Komisi VIII DPR-RI, H.Wisnu Wijaya Adiputra, menilai saat ini Indonesia sudah memasuki keadaan Darurat Judi Online.

“Judi Online benar-benar  telah merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, sampai-sampai hingga sesama anggota keluarga tega menghilangkan nyawa. Ini harus dihentikan. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya”, tutur Wisnu pada hari Senin 17/6-2024.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar pelaku judi online mendapatkan bantuan sosial.

Baca Artikel terkait : Waspada! Indonesia Darurat Judi Online, DPR: Merusak Sendi-sendi Kehidupan Keluarga

Namun apa yang disampaikan oleh Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Jawa Tengah I itu, berujung mempermalukan diri sendiri, bak menampar muka sendiri.

Kepala PusatPelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6-2024) mengungkapkan, lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD ikut bermain judi online, dengan agregat transaksi di masing-masing lembaga atau unit mencapai 25 miliar rupiah.Jumlah transaksi judi online di DPR saja mencapai lebih dari tujuh ribu transaksi.

Pengungkapan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman, apakah ada anggota DPR yang ikut bermain judi online.

“Apakah ada anggota legislatif pusat dan daerah (bermain judi daring)? Ya, kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Ada lebih dari seribu orang, (anggota) DPR, DPRD, sama kesekjenan. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka itu dan total rupiahnya Rp 25 miliar di masing-masing (DPR dan DPRD),” kata Ivan.

Menurut Ivan nilai tranksasi di antara anggota dewan itu mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Agregatnya sekitar 25 miliar rupiah.

Habiburokhman dan puluhan anggota Komisi III DPR-RI saat itu tidak menyangka kalau PPAT akan buka kartu.

Habiburokhman dkk pun naik spaning, mengatakan akan menyampaikan informasi dan bukti anggota-anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Ini jelas melanggar hukum pidana dan kode etik sebagai anggota dewan”, Habiburakhman yang politisi Partai Gerindra ini menegaskan.

Heboh anggota legislatif main judi online, mengingatkan pada kejadian tahun lalu. Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega dipecat dari PDIP lantaran ketahuan main judi slot saat rapat paripurna DPRD DKI.*

Editor: Effendy Asmara Zola

Comments
Loading...