Banner Event

Ini Tampang Ibu Tiri yang Bunuh Anak di Pontianak Ternyata Pendatang dari Palembang

KABID Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya, mengatakan kepada wartawan, kalau ibu muda berusia 24 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat 23 Agustus 2024 setelah penyidik melakukan pendalaman.

Pra rekonstruksi dilakukan di kediaman sementara (kontrakan) pelaku di Jalan Purnama, Gang Purnama Agung 7 G.3, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Seperti diberitakan terdahulu, Iftahurrahmah (pelaku) tak membukakan pintu ketika Ahmad Nizam (6 tahun, semula diinformasikan 7 tahun), anak tirinya pulang sekolah (kelas 1 SD)

 sekitar jam 11.00 WIB, Senin (19 Agustus 2024).

Sehari semalam bocah itu kedinginan diluar rumah, dan menggigil karena hujan lebat. Baru esoknya, Selasa (20 Agustus 2024) siang dibukakan pintu dan disuruh mandi.

Terhuyung-huyung korban berjalan habis mandi, duduk di depan TV dan hanya diberi air minum, tidak diberi makan sudah dua hari. Sampai akhirnya, korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam karung dan ditutupi barang-barang lain di samping rumah.

Penganiayaan demi penganiayaan memang sudah sering dialami bocah malang itu. Salah satunya seperti screen shot pada WAGroup yang dikirim pelaku ke teman atau keluarganya di Palembang dalam bahasa daerah Palembang, 7 Agustus 2024, disertai lampiran foto telinga korban yang mengeluarkan darah sebagai berikut;

Tp aku butuh duitnya mlm ini lah ren sumpah ren aku nk ngobati anak sambung aku ren.

Dioni keluar darah dari telingo.

Itulah aku butuh nian tu ren.

Laki lagi bgwe dilokasi kebun sawitnyo susah dihubungi. Aku lh bingung nian ren ini.

*Bgawe maksudnya begawe, bekerja. Dioni (diani) keluar darah dari telingo (telinga).

Diduga pada hari itu, korban baru mengalami penganiayaan lagi hingga mengeluarkan darah di telinganya.

Menurut informasi akurat yang dihimpun, ayah Nizam setelah cerai dari Tiwi, ibu kandung Nizam pindah ke Jakarta, sementara ayah Nizam kawin lagi dengan Iftahurrahmah dan memboyong anak dan ibu tirinya ini  ke Pontianak dari kampung halaman mereka, Palembang.

Mereka mengontrak rumah di Jalan Purnama Gang Purnama Agung 7 No.G3 (TKP) sejak sekitar dua tahun silam, dan kini telah punya anak bayi usia sekitar 1 (satu) tahun, adik tiri korban.

Diketahui, Ichan ayah korban bekerja di lokasi perkebunan Sawit di Sintang, Kabupaten Sintang, lk 5 jam dari Pontianak, sehingga tak setiap saat bisa dekat dengan puteranya.*

Comments
Loading...