AKSIBORNEO – “Berbekal rekaman cctv seorang anak perempuan melapor ke polisi, bahwa ibunya diculik oleh beberapa orang yang turun dari dalam sebuah mobil.”
NAMUN beberapa jam kemudian si ibu sudah berada kembali di rumahnya dalam kondisi syok diantar seorang pengemudi ojek pangkalan.
Hari itu, Santi Agustina (43), baru saja pulang dari arisan dan memarkir mobil yang ia kendarai sendiri di depan rumahnya, di Sukanegara, Antapani, Bandung. Tiba-tiba sebuah mobil lain berhenti dan mendekat, beberapa orang tak dikenal memaksa Santi masuk ke mobil mereka, salah seorang bahkan menodongkan pistol.
Villa, puteri korban yang melihat kejadian tersebut dari cctv di rumah berlari ke luar sambil berteriak-teriak minta tolong. Ada tetangga yang berdatangan, tapi kejadian begitu cepat, korban telah dibawa kabur para pelaku.
Anak korban segera melapor ke polisi dan membagikan video dari rekaman cctv melalui akun media sosial miliknya.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, ditambah video rekamanan cctv yang viral, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku di kediaman yang tak jauh dari rumah korban.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polrestabes Bandung bersama Polda Jabar hanya sehari setelah laporan diterima dari pelapor.
Pertama penangkapan terhadap DAS (Donny Agusta) di sebuah kontrakan di Jalan Arcamanik, baru kemudian ketiga pelaku lain.
Polisi menyebut motif asmara menjadi alasan pelaku menculik korban.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, ada 4 pelaku yang berhasil ditangkap. Salah satunya AS (Aris Supriatna), dia ini bertanggung jawab merental mobil yang digunakan dalam aksi penculikan itu.
Kondisi korban sendiri diketahui masih syok, karena todongan pistol dan para pelaku menggunakan masker, tercium pula bau minuman keras dari mulut mereka.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman dalam keterangannya menyampaikan, bahwa DAS sakit hati tak terima hubungan asmara dengan korban berakhir.
“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” ujar AKBP Rachman di Bandung, Rabu (11/12-2024).
Padahal hubungan asmara antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya. Tapi terakhir, korban minta putus karena akan rujuk kembali dengan mantan suaminya. Hal ini yang membuat DAS sakit hati dan mengajak tiga temannya melakukan penculikan dengan imbalan uang.
“Keterangan yang kami peroleh dari pelaku (DAS), mereka pernah nikah siri,” terang AKBP Rachman.
Namun pihaknya masih mendalami keterangan pelaku utama penculikan tersebut (DAS) soal pernikahan siri.
“Artinya kami perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan”, ungkapnya.
Rachman menjelaskan bahwa saat kejadian, tersangka DAS (41) dibantu oleh tiga orang lainnya.
Ketiga pelaku lainnya itu ialah AS (Agus Suoriatna,35), TTG (Tatang,51), dan HAR (Hariyanto,51). Mereka mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang pada korban.
Bahwa ketiga pelaku menerima imbalan hanya sebesar Rp 100.000 (seratus ribu) dari DAS untuk keterlibatan mereka dalam proses penculikan.
Korban tidak mengalami kekerasan, juga tidak ada barang-barang bawaan korban yang hilang atau diambil pelaku. Handphone korban yang sempat diambil dikembalikan, hanya sim card-nya saja yang dicabut.
Setelah sekitar 8 jam membawa korban berputar-putar dalam kota, Pelaku kemudian menyerahkan korban kepada seorang pengemudi ojek supaya diantar pulang ke rumahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkap, polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat penculikan.
Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru. Asli, bukan pistol mainan.
“Barang bukti yang digunakan, satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” ungkap Jules.
Jules menyebut, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.
“Berizin atau tidak, sejauh ini masih kita dalami asal usul dari senjata ini, pinjam, beli, atau dapat dari mana,” kata Jules..
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana (tentang penculikan dan atau perampasan kemerdekaan seseorang) dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara.*
