Banner Event

Menyoal Tanah Haram PT CMA di Sungai Nipah Kabupaten Mempawah

DIKETAHUI, adalah sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat, Sertipikat Hak Milik (HM) No.198/1981 GS (Gambar Situasi) No.103/1980 seluas 10.060M2 a/n Nuripah binti Haji Usman, satu hamparan dengan HM No.199/1981 atas nama pemilik yang sama, Nuripah binti Haji Usman.

HM No.199/1981 GS No.100/1980 seluas 16.390M2 benar telah dijual kepada AL Sulistiyo pada tahun 2015. Sedangkan HM 198/1981diketahui belum pernah dijual kepada siapa pun hingga sekarang.

Namun tanah dengan Sertipikat HM 198/1981 telah diduduki/dikuasai oleh Boss PT.CMA dkk.secara tidak sah atau melawan hukum sehingga menjadi perkara perdata di PN Mempawah, Kabupaten Mempawah.

Penggugat Principal, H.Azahari Arief maupun kuasa hukumnya, Setiyadi Gunawan, menemukan beberapa kejanggalan dan keterangan ganjil di lapangan saat dilakukan PS (pemeriksaan setempat) oleh majelis hakim Praditia Danindra (Ketua), bersama hakim anggota Yeni Erlita dan Inggit Mukti Setya Ningrum, dibantu panitera pengganti Juwairiyah, dan para pihak, Kamis (27 Februari 2025).

Mengetahui tanah hak milik warisan dari ibunya, Nuripah H.Usman, dikuasai dan diduduki PT.Cocotama Makmur Abadi (CMA), Azahari Arief mohon kepada BPN Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Mempawah) untuk melakukan Pengukuran Pengembalian Batas pada 2014.

Pada pelaksanaan pengukuran balik batas tidak dilakukan pemasangan patok batas baru, tapi berdasarkan patok batas lama yag sudah ada, bidang tanah HM 198/1981 ternyata benar sudah diduduki PT.CMA secara tidak sah mendirikan pabrik arang beriket di atasnya.

Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas (BAPPB) No.32/2014 tgl. 1 Desember 2014 ini menyantumkan dua nama saksi, adalah Zufizar dan Aris Arfan, sedangkan Aszahari Arief – ahli waris Nuripah binti Haji Usman selaku Pihak I – Pemohon Balik Batas, sementara petugas dari BPN Mempawah – Supriyadi.

Bahwa setelah dilaksanakan pengukuran, penggambaran dan ploting peta, bentuk bidang tanah tersebut tidak mengalami perubahan (masih tetap) dengan luas 10.060M2, namun demikian, dijelaskan dalam BAPPB tersebut hampir seluruhnya letak bidang tanah overlap/tumpang tindih dengan SU 00079/2007 NIB 14.02.09.02.00079 atas nama AL Sulistiyo pula, namun tidak disebut nomor sertipikatnya, padahal sertipikatnya telah tumpang tindih dengan HM 198/1981 menjadi HM No.297/2007 tanggal 5 November 2027, denganluasberbeda 17.687M2.

Ketika kasus ini menjadi perkara di PTUN Pontianak, Register 03/G/2015/PTUN-PTK yang diputus pada tanggal 17 September 2015, saatpemeriksaan setempat, patok asal sudah tidak terlihat lagi. Plang yang dibuat H.Azahari Arief (Penggugat) bertuliskan Tanah Milik Nuripah Haji Usman pun sudah tak ada lagi.

Demikian pula saat Pemeriksaan Setempat pada hari Kamis, 27 Februari 2025,  dalam register Perkara No.96/Pdt.G/2024/PN.Mpw, tanda batas berupa patok-patok permanen yang pernah dibuat BPN hilang sama sekali. Namun penggugat principal, H.Azahari Arief,  masih ingat betul jejak letak patok-patok dan atau batas-batas tanahnya.

Pada pemeriksaan setempat, Kamis 27 Februari 2025 itu,baik Tergugat I AL Sulistiyo maupun kuasa hukumnya – Tambuk Bow, Tergugat II Daniel Darmanta Utama dan Tergugat III PT CMA maupun kuasa hukumnya – Didit Sugiharto, ragu-ragu ketika diminta hakim menunjukan batas-batas tanah sengketa dalam perkara ini.

Aminullah Humaini dari BPN Mempawah (Tergugat IV) menjawab pertanyaan hakim mengatakan, bahwa tumpang-tindih terbitnya Sertipikat No.297/2007 tidak menghapus Sertipikat 198/1981 a/n Nuripah binti Haji Usman yang telah ada lebih dahulu. Dia juga tak dapat menjukan secara pasti batas-batasnya.

“Tidak saling menghapus?” tanya hakim Inggit Mukti, dijawab oleh Aminullah “Tidak!”.

“Apakah dua-duanya masih berlaku?” tanya hakim Inggit .

“Masih!”, jawab Aminullah tegas.

Temuan kejanggalan pada pemeriksaan setempat tersebut:

  1. Hilangnya (sengaja dihilangkan) patok permanen yang pernah dibuatk oleh BPN
  2. Bentuk bidang tanah tersebut tidak mengalami perubahan (masih tetap) dengan luas 10.060M2, namun:
  3. Saksi Aminullah Humaini dari BPN Mempawah menegaskan kepada hakim, bahwa tumpang-tindih terbitnya Sertipikat No.297/2007 tidak menghapus tanah Sertipikat 198/1981 yang telah ada lebih dahulu a/n Nuripah binti Haji Usman
  4. Para Pihak Tergugat tidak dapat menunjukan secara tegas batas-batas tanah yang jadi perkara ini.

Perkara pembegalan tanah warisan Hj Nuripah binti H Usman tersebut masih akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi Penggugat dan saksi-saksi dari para Tergugat.

“Dalam kesempatan itu nanti (acara mendengarkan keterangan saksi), kami Penggugat akan menyampaikan beberapa bukti tambahan untuk lebih menguatkan gugatan kami”, kata Setiyadi Gunawan.

Dalam sidang sebelumnya Penggugat telah menyampaikan 14 bukti-bukti tertulis terkait mata rantai asal usul tanah  hingga menjadi HM 198/1981 atas nama Nuripah binti Haji Usman, almarhumah ibunda Tergugat Principal H.Azahari Arief.

Apa bukti tambahan yang akan disampaikan Penggugat Principal dalam sidang perkara ini berikutnya?

“Tunggu saja tanggal mainnya”, ujar Setiyadi Gunawan kepada AksiBorneo.*

Eksepsi Mafia Tanah Sungai Nipah Ditolak Pengadilan Negeri Mempawah

Pemeriksaan Setempat Kasus Begal Tanah di Sungai Nipah Kab.Mempawah 

Comments
Loading...