Banner Event

Oree, Boleh Sekolah Lagi: Sekolah Wajib Memantau Perkembangan Kwalitas Udara

PADA mulanya, para orangtua murid merespons langkah yang diambil Walikota Pontianak – H.Edi Rusdi Kamtono, meliburkan sekolah dampak kabut asap akibat karhutla yang terjadi di beberapa kabupaten di provinsi ini.

Namun belakangan, walikota dua priode itu mengaku banyak mendapat kritik dari para orang tua dengan beragam alasan. Salah satunya, karena kelamaan libur dan diberlakukan proses belajar/mengajar jarak jauh (daring).

Diketahui, libur sekolah akibat kondisi alam tidak sehat tersebut, mulai tanggal 10 Agustus 2026 hingga 27 September 2026, secara berkala dalam perpanjangan masa libur sepekan – sepekan.

Menghadapi posisi ‘serba salah’, padahal demi kesehatan anak-anak dari gangguan pernapasan (ISPA), walikota mengambil jalan tengah, masuk sekolah seperti biasa dengan mengurangi jam belajar dan pulang lebih awal. Serta, meniadakan peraktik pelajaran olahraga sementara, sampai udara benar-benar kondusif seperti sedia kala.

Namun, jika kondisi udara makin memburuk, Edi Kamtono menegaskan, Pemkot Pontianak tak segan-segan akan memberlakukan kembali belajar/mengajar dengan sistem daring.

“Demi kesehatan dan kenyamanan anak-anak kita”, ucapnya.

Sekolah Wajib Memantau Perkembangan Kwalitas Udara

Terkait janji Walikota Pontianak tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan negeri maupun swasta dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Senin, 28 September 2026.

Pelaksanaan pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan warga sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari pelaksanaan pembelajaran sebelumnya selama status siaga darurat kabut asap.

“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujarnya Ahad (27 Sepember 2026).

Berdasarkan edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/ DISDIKBUD/2026, sekolah wajib memantau perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari sumber resmi sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan juga harus dicatat sebagai dasar dalam menentukan langkah perlindungan bagi warga sekolah.

Dalam pelaksanaan tatap muka, aktivitas siswa di luar ruangan harus dibatasi. Sekolah juga diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, menyediakan masker bagi yang membutuhkan, serta menerapkan penggunaan masker sesuai kondisi kualitas udara. Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum.

Rindu Teman, Ibu dan Bapak Guru

Sementara itu beberapa murid SD yang secara terpisah menjawab pertanyaan AKSI, menyatakan gembira dan senang bisa ketemu teman-teman lagi di sekolah.

“Bisa main lagi sama teman-teman, bu guru, pak guru”.

Ditanya, bagaimana kalau kabut asap tebal kembali dan diliburkan lagi, belajar dari rumah saja?

“Yaa, sedih…”, jawab beberapa anak yang diperkirakan kelas 3 atau 4 SD.

“Bisa ndak dapat uang jajan lagi…” celetuk seorang bocah puteri sambil tertawa dan dibenarkan beberapa temannya.

Ketebalan kabut asap akibat karhutla, memang sudah mulai menipis dalam 3 hari terahir.

Namun, seperti ditegaskan oleh walikota Edi Kamtono sepekan sebelumnya, jika kondisi udara makin memburuk, pihaknya tak segan-segan akan memberlakukan kembali belajar/mengajar dengan sistem daring.***

Comments
Loading...