Banner Event

Kejaksaan Agung Siapkan Puluhan Jaksa untuk Hadapi Ferdy Sambo Cs

AKSIBORNEO – “Jaksa Agung, Saniitiar Burhanuddin menuturkan, pihaknya telah menyiapkan puluhan jaksa untuk menghadapi perkara Ferdy Sambo Cs.”

PULUHAN jaksa itu disiapkan untuk kasus dugaan pembunuhan berencana, maupun obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyelidikan.

“Untuk Pasal 340 soal pembunuhan berencana itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45,” kata Burhanuddin.

Total 75 jaksa yang disiapkan untuk bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada Kamis (28/9-2022), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap atau P21.(Baca :  Akhirnya Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs  Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan Agung )

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J tidak rumit, hanya pelakunya yang luar biasa.

Baca Artikel terkait :  Jaksa Agung: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa )

Burhanuddin mengaku pihaknya akan berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Kejaksaan memastikan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J.*   

Comments
Loading...