Banner Event

Vonis Tom Lembong Dinilai Sarat Kejanggalan, Menodai Keadilan Substantif

TOM divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin impor gula, vonis ini justru dinilai menodai semangat keadilan substantif.

Pemerhati sosial politik Nazaruddin menyebut vonis terhadap Tom Lembong sebagai bentuk “pembelokan makna keadilan yang berbahaya” dan berpotensi merusak akal sehat publik. Menurutnya, dalam vonis tersebut, majelis hakim terlalu fokus pada aspek formal prosedural tanpa mempertimbangkan konteks kebijakan dan diskresi pejabat publik.

“Vonis ini mempertanyakan: apakah pejabat publik bisa dipidana tanpa ada keuntungan pribadi dan tanpa niat jahat? Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan akal sehat bangsa,” ujar Nazaruddin saat dihubungi KBA News, Sabtu, 19 Juli 2025.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Tom bersalah karena mengalihkan izin impor dari BUMN ke perusahaan swasta, meskipun tidak terbukti menikmati keuntungan secara pribadi. Namun, menurut Nazaruddin, langkah Tom seharusnya dinilai sebagai diskresi menteri dalam menghadapi situasi tertentu, bukan tindakan kriminal.

Kritik juga datang dari sejumlah tokoh nasional, termasuk Anies Baswedan dan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang.

Mereka menyayangkan vonis yang dinilai tidak memperhatikan asas mens rea atau niat jahat, yang seharusnya menjadi elemen penting dalam tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin seseorang disebut korup kalau tidak menikmati hasilnya? Ini preseden buruk,” katanya. Nazaruddin juga menyoroti lemahnya argumentasi majelis dalam menjelaskan kerugian negara.

Dalam putusan disebutkan angka kerugian berubah drastis dari Rp515 miliar menjadi Rp194 miliar tanpa penjelasan metodologis yang jelas.

“Kalau perhitungan kerugian negara saja tidak akurat, bagaimana bisa meyakinkan bahwa ada unsur tindak pidana?” imbuhnya.

Vonis terhadap Tom Lembong dinilai dapat membahayakan masa depan birokrasi di Indonesia. Jika keputusan administratif yang bersifat diskresioner bisa berujung pidana, maka akan lahir ketakutan struktural di kalangan pejabat untuk mengambil keputusan penting.

 “Jika vonis ini bertahan hingga kasasi, bukan hanya Tom yang kalah, tapi juga rakyat,” tegas Nazaruddin.

.Kasus ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kanal media dan jejaring sosial. Publik menilai, keadilan tidak cukup hanya diputuskan di ruang sidang, tetapi juga harus dijaga oleh suara nurani masyarakat yang kritis.*kba

Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp750 Juta, Tom Lembong: Heran, Apakah ini Pola Kerja Kejaksaan?

Tom Lembong antara Keterangan Saksi Rachmat Gobel dan Pernyataan JPU yang Aneh

Bela Tom Lembong, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI ‘Kuliahi’ Jaksa Agung

Jaksa Agung Terpojok, Seluruh Fraksi DPR Mengeritik Tajam, Tom Lembong Diyakini Tidak Bersalah

Tidak Tepat Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Diperkarakan secara Pidana

Eks Wakapolri Pertanyakan Jaksa Abdul Qohar Sekolahnya Dimana? Terkait Statemennya atas Penangkapan Tom Lembong

Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015

Comments
Loading...