Banner Event

Kalbar Berkabung, Sepi Bung

AKSIBORNEO – Untuk melawan lupa jarang orang melakukannya, sehingga lebih suka melupakan melawan lupa. Sedangkan yang dilupakan adalah peristiwa, bukan kisah. Tragisnya mereka yang ingat tak mau mengingat atau mengingatkan, tak berdaya untuk memasyarakatkan melawan lupa. Padahal, Bung Karno sudah mewanti-wanti dengan ujarannya yang terkenal, Jas Merah; Jangan Sekalikali Melupakan Sejarah.”

SELASA, 28 Juni 2022, seharian penulis menyusuri sejumlah kawasan dalam 6 kecamatan yang ada di Kota Pontianak, ibukota Provinsi Kalimantan Barat.

Kalau ditanya, apa urusan tak gerah dan berani gigil tatkala hujan lebat yang tiba-tiba muncrat. Buat apa dan ada apa dengan tanggal 28 Juni penulis berletihlelah bersepedamotor menelisik wajah kota ini? Jawabannya, karena prinsip melawan lupa.

Sekilas melawan lupa sejenak. Sebelum proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, balatentara Dai Nipon (Jepang) menyeruak masuk Borneo (Kalimantan) termasuk Borneo bagian Barat lewat laut pada 1941, setelah membombardir kota ini di beberapa lokasi dari udara, dikenal dengan peristiwa Bom-9. Mereka menjadikan Borneo sebagai bagian dari Perang Asia Timur Raya.

Tiga tahun berkutat dengan berbagai aksi bengis dan biadab, balatentara Dai Nipong kelimpungan juga menghadapi perlawanan para pejuang Borneo. Meski bukan perjuangan bersenjata, tapi tak kurang tajam dari bambu runcing, aksi perlawanan gerakan bawah tanah yang dilancarkan.

Maka  pada 1944 tentara Dai Nipon mulai melakukan aksi pembersihan terhadap para pejuang bawah tanah dengan cara-cara sadis dengan tebasan pedang samurai. Dibantu mata-mata yang bukan lain pribumi sebangsa dan setanah air juga, yang kala itu dikenal dengan julukan Spion Nippon atau Spion Jepang, mendata para pejuang.

Para partisan dibawa ke Mandor di luar kota Pontianak, puluhan demi puluhan atau ratusan demi ratusan orang diangkut dengan truck, dihabisi dengan tebasan pedang samurai, dipancung kepalanya, bergelimpangan dalam 10 kuburan massal yang mereka sediakan.

Kebengisan berakhir ketika Hiroshima dan Nagasaki porak poranda dihujani bom atom Amerika sebagai serangan balasan, sepekan sebelum proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Namun, kesedihan dan kepedihan tak pernah berakhir.

Maka jangan ada anggapan di Borneo Barat ini tidak ada perjuangan melawan penjajah, tidak ada pahlawan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam catatan resmi Pemprov.Kalbar, Mandor bersimbah darah 21.0037 jiwa pejuang yang berserakan di 10 lubang kuburan massal. 

Demikian sekilas lintas dari catatan dan memori penulis, yang peristiwa lengkapnya melatarbelakangi Pemrov Kalbar mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No.5/2007, menetapkan tanggal 28 Juni sebagai Peristiwa Mandor dan Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Diantara XIII Bab Perda tersebut yang memuat 17 pasal plus penjelasan umum, tersebutlah pasal 5 tentang wajib melaksanakan kegiatan, upacara dan ziarah di Makam Juang Mandor yang dikordinir oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat Kalimantan Barat.

Berikutnya wajib, Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang selama satu hari di lingkungan instansi vertikal, instansi pemerintah daerah, lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD, swasta, dan memperingatinya dalam keadaan bendera setengah tiang yang sudah terpasang.

Diwajibkan di setiap rumah tempat tinggal penduduk di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, memasang bendera setengah tiang.

Wajib bukan imbauan, hal inilah yang membuat penulis penasaran. Sepatuh mana masyarakat atau warga menaikan bendera setengah tiang terkait Hari Berkabung, sepi Bung!

Perda No.5/2007 buntu tak sampai ke akar rumput. Pemasangan bendera setengah tiang seakan terbatas hanya sampai serendah-rendahnya di level halaman Kantor Kelurahan. Selebihnya, sepi bung!

Kalangan warga yang penulis ajak berbincang, bahkan seorang Pak RT, tak pernah mengetahui kalau 28 Juni adalah Hari Berkabung Kalimantan Barat. Konon pula mengetahui latarbelakang ditetapkannya Hari Berkabung, sehingga diseantero kampung Sepi Bung dari kibaran bendera setengah tiang.

Penulis mengakhiri pemantauan kemarin di bawah hujan lebat, membawa memori tragis, boleh dihitung dengan jari bendera setengah tiang dipasang di rumah-rumah penduduk. Sepi Bung!

Sebenarnya ada cara atau kalau boleh dibilang trick untuk mengajak masyarakat melawan lupa, sehingga tetap ingat untuk memasang bendera setengah tiang yang di-Perda-kan itu, sebagaimana Sulawesi tak pernah lupa pada peristiwa kekejaman Westerling yang merenggut 40.000 jiwa korban pejuang di sana.

Sayangnya, para zuriat alias anak-cucu-cicit korban Agresi Jepang 1944 di Kalbar, tak pernah sama sekali diajak urun rembuk oleh pihak pemerintah daerah atau katakanlah silaturakhmi, untuk memecah kebuntuan Perda Pemprov.Kalbar No.5/2007 itu.

Peraturan Gubernur Kalbar No.3 tahun 2011 yang menyusul Perda No.5 tahun 2007, hanyalah tentang pedoman tata upacara Hari Berkabung Daerah Kalimantan Barat, guna acara serimonial belaka. Itu bukan untuk memasyarakatkan melawan lupa pada pengorbanan para pejuang daerah ini tempo doeloe, sehingga gagasan para zuriat tinggallah gagasan yang tersimpan diam, Sepi Bung!

Dengan korban Agresi Jepang 1944 sebanyak 21.0037 dari berbagai kalangan elite, etnis, maupun  rakyat jelata dari berbagai agama, yang tulang belulangnya berserakan di Makam Juang Mandor, belum lagi yang ribuan tak terdata berserakan dimana-mana, harus diingat bahwa Kalimantan Barat telah kehilangan satu generasi.

Namun Perda Pemprov.Kalbar No.5/2007 majal, tak dapat mengingatkan masyarakat untuk melawan lupa. Untuk memasang bendera setengah tiang saja warga bingung, ada apa? Sepi Bung ! * (Pontianak, 29 Juni 2022)

Comments
Loading...