Banner Event

Suap Berjamaah di MA: Hakim Agung Sudrajad pun Dipakaikan Rompi Jingga dan Diborgol KPK, Dipecat MA

AKSIBORNEO – “Merupakan rahasia umum kalau di benteng paling akhir pencari keadilan, Mahkamah Agung (MA), ada praktek pat-gulipat fulus  pemulusan. Setakat ini berlangsung aman-aman saja, sampai akhirnya pecah dengan terkuaknya kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.”

KOLABORASI jahat itu bisa dimainkan oleh pihak mafia perkara yang berurusan (Markus), bisa juga oleh pengacara kotor yang meragkap peran markus kasak-kusuk dengan kliennya. Bisa juga sebaliknya, tawaran datang dari orang dalam MA yang mengaku bisa meneruskan kepada hakim pemegang perkara.

Jadi, jangan heran jika publik ada yang berkomentar ‘gak heran’, atau ada warga net yang berkomentar singkat juga, ‘rasain’. Meskipun ada juga yang tertanya-tanya, apa iya seorang hakim agung berprilaku bodoh, sehingga menduga sang hakim agung (Sudrajad Dimyati) hanya saksi untuk sepak terjang orang dalam yang menyatut namanya.

Keraguan masuk diakal, karena dalam OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) barang bukti 205.000 dolar Singapura (senilai lk.Rp.2,2 miliar) tidak dari tangan sang hakim agung SD, tapi disita dari DY (Desy Yustria – Staf  Kepaniteraan MA) di rumahnya, dan diserahkan sendiri oleh AB (Albasri – PNS di MA) Rp.50 juta bagiannya.

Baca juga : Ancore!! KPK Tangkap Hakim Agung Cs Serta Pengacara Terkait Fulus untuk Pemulus Perkara

Hakim Agung Sudrajad Diberhentikan, Benarkah Terlibat Suap Pemulusan Perkara di MA? Pimpinan KPK Mengaku Sedih Menangkapnya

Keraguan publik menyoal benar tidaknya Hakim Agung SD dalang suap perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSPID), bisa diketahui tidak hanya berdasarkan barang bukti Rp.2,2 miliar lebih yang disita dan keterangan 2 orang dari pihak KSPID dan 2 pengacara yang bersangkutan, tapi juga berdasarkan hasil penggeledahan KPK di MA (Mahkamah Agung) dan di rumah tersangka diantara yang 10 orang terjaring OTT.

Dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah bukti, seperti yang dikutip dari keterangan Kabag  Pemberitaan, Ali Fikri, Ahad (25/9-2022).

“Telah ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga terkait erat dengan perkara,” ujar Ali Fikri kepada wartawan.

Ali pun mengatakan KPK akan segera melakukan analisis untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dan ditahan di berbagai tempat, salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang datang memenuhi panggilan KPK pada Jumat (23/9-2022) pagi dan langsung dipakaikan rompi jingga tahanan KPK dengan tangan diborgol.*

Laporan : Wilmar Hadi

Editor : Effendy Asmara Zola

Comments
Loading...