AKSIBORNEO – “Penyerobotan tanah Hak Milik Hj Nuripah binti H.Usman yang bertahun-tahun diduduki PT Cocotama Makmur Abadi (CMA) di Desa Sungai Nipah, putusan perkaranya oleh PN Mempawah, telah dikuatkan oleh PT Pontianak.”
TAK terima dengan putusan perdata Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang menguatan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah prihal perbuatan melawan hukum, kini PT CMA dkk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bahwa bertahun-tahun PT CMA dkk melakukan perbuatan melawan hukum, menyerobot dan menduduki tanah hak milik seorang nenek di Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah tersebut, sampai akhirnya terbongkar oleh para ahli waris almarhumah Nuripah Haji Usman, pemilik sah tanah tersebut.
Diketahui, Nuripah H.Usman (almh) adalah pemilik sah tanah kebun kelapa seluas 10.060 m2 (1ha,60m2) Desa Sungai Nipah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sertipikat HM No.198/1981.
Namun keberadaan hamparan tanah tersebut mengejutkan para ahli waris, karena di atas tanah itu telah berdiri sebuah pabrik besar, memproduksi arang beriket. Terungkap kalau HM 198/1981 a/n Nuripah H.Usman tersebutditimpaolehsertipikat Nomor 297/2007 dengan luas tanah 17.687 atas nama Ir.Daniel Darmanta Utama, MBA (Dirut PT CMA) yang semula diatasnamakan AL Sulistiyo (Manager Produksi/Pemasaran) arang beriket PT CMA.
H.Azhari Arief atas nama ahli waris lainnya, mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pontianak pada tahun 2015. Tapi kandas, karena kewenangan absolut mengadili. Baru pada tahun 2022 dan 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mempawah.
Ringkasnya, Pengadilan Tinggi Pontianak dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2025/PT PTK, tanggal 17 September 2025, memeriksadan memutus menguatkan putusan terdahulu Pengadilan Negeri Mempawah No.96/Pdt.G/2024/PN.MPW, 17 Juli 2025.
Dengan pertimbangan surat-surat asli bukti, keterangan saksi-saksi, dan PS (pemeriksaan setempat), sebagaimana fakta persidangan di PN Mempawah, PT Pontianak telah memutus perkara banding yang diajukan pembanding (d/h tergugat) I AL Sulistiyo), II Ir.Daniel Darmanta Utama, MBA, III PT Cocotama Makmur Abadi, dan pembanding dari Bank Central Asia (BCA) d/h turut tergugat II. Turut tergugat I Notaris Wahyu Paul dan Tergugat IV BPN Mempawah tidak mengajukan banding.
Diketahui, PN Mempawah dalam putusan perkara No.96/Pdt.G/2024/PN.MPW tanggal 17 Juli 2025, menolak dalil-dalil yang diajukan Tergugat I AL Sulistiyo, Terguat II Ir.Daniel Darmanta Utama, MBA, Tergugat III PT Cocotama Makmur Abadi, Tergugat IV BPN (Badan Pertanahan Nasional) Mempawah, turut Tergugat I Notaris Wahyu Paul, turut Tergugat II Bank Central Asia (BCA).
Adapun putusan PT Pontianak dengan Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PT.PTK tanggal 17 September 2025 menguatkan putusan PN Mempawah No.96/Pdt.G/2024 tanggal 17 Juli 2025 yang amar putusannya berbunyi :
Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan, Sertipikat Hak Milik Nomor 198 tanggal 18 Maret 1981, Gambar Situasi Nomor103/1980 tertanggal 20 Pembruari 1980 yang terletak di Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Barat, Daerah Tingkat II Kabupaten Pontianak (dahulu) sekarang Kabupaten Mempawah Kecamatan Siantan, Desa/Kelurahan Kampung Sungai Nipah, Jalan Raya Pontianak – Mempawah Km 23, Luas Tanah : lk.10.060 M2 (kurang lebih sepuluh ribu empuluh meter persegi) atas nama NURIPAH Binti H.USMAN berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas No.32/2014 tanggal 01 Desember 2014 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak (dahulu) sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat adalah tanah milik Penggugat yang didapat dari harta peninggalan (warisan) ibu, mertua dan nenek kandung Penggugat yang bernama NURIPAH Binti H.USMAN (almarhumah);
4.Menyatakan, secara hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 297/Sui.Nipah/2007, mulanya atas nama (pakai nama…, Red.) AL Sulistiyo (Tergugat I), sekarang atas nama Ir.Daniel Darmanta Utama, MBA (Tergugat III) dengan luas 17. 687 M2, Surat Ukur Nomor 00079/297 tanggal4 Oktober 2007 yang diterbitkan oleh (Tergugat IV) tidak berkekuatan hukum;
5.Menghukum, Tergugat I dan Tergugat III untuk membongkar bangunan Tergugat III dan mengosongkan tanah tersebut serta menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari sengketa dan jaminan dari pihak manapun;
6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara Rp.1.459.000,00;
Sudah Tepat dan Benar
Dalam perkara perbuatan melawan hukum menguasai tanah hak milik orang lain secara tidak sah ini, adalah Tambok Bow dan rekan selaku kuasa hukum dari Tergugat I/Pembanding Aloysius Sulistyo.
Tergugat/Pembanding II dan III Daniel Darmanta Utama / PT CMA, mengganti pengacaranya terdahulu Didit Sugiharto, dan menunjuk pengacara lain dari di Jakarta, Denny Kailimang untuk kasasi. Sementara itu kantor pusat BCA (Bank Central Asia), menunjuk Ahmad Yuriswan.
Majelis hakim PN Mempawah untuk perkara ini adalah Praditia Danindra (ketua), anggota; Yeni Erlita dan Inggit Mukti Detyaningrum, dibantu panitera pengganti Juwairiah.
Adapun majelis hakim bandingnya di PT Pontianak dalam perkara ini adalah Andi Risa Jaya (ketua), anggota; Riny Sesulih Bastam dan Tarigan Muda Limbong, dibantu panitera pengganti Tulus Suwarso.
Untuk diketahui, Penggugat principal H.Azhari Arief yang dibantu oleh Advokat Setiady Gunawan dalam kontra memori banding menyebut putusan PN Mempawah Sudah Tepat dan Benar. Sedangkan memori banding para Tergugat/Pembanding disebut tak lebih dari pengulangan kesimpulan di pengadilan tingkat pertama tersebut.*
Baca Artikel terkait sebelumnya, antara lain :
Siapa Abdul Malik di Balik Kasus Mafia Tanah Mempawah?
Beginilah Cara Mafia Tanah Mempawah Gerayangi Tanah Nuripah H.Usman
Menelusuri Kebenaran Materiel Tanah Almarhumah Hj Nurifah H.Usman
