AKSIBORNEO – “Berdasarkan data IQAir pada Jumat (21/8-2026) pukul 13.00 waktu setempat, indeks kualitas udara (AQI) di Pontianak mencapai 244 AQI.”
ANGKA tersebut masuk kategori sangat tidak sehat, yang ditandai dengan warna ungu.
Menurut detikhealth angkanya mendekati kategori beracun di warna ungu tua hingga merah tua, dengan perkiraan angka AQI di atas 300.
Sementara itu, konsentrasi particulate matter (PM) 2,5 tercatat mencapai 189 µg/m³. Angka tersebut jauh di atas pedoman kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang merekomendasikan batas rata-rata tahunan PM 2,5 sebesar 5 µg/m³.
Bahkan, mencapai 37 kali lipat di atas batas aman WHO.
Kabut asap yang pekat membuat sejumlah orang tua khawatir anak-anak tetap harus beraktivitas di sekolah.
Kondisi tersebut dalam pantau Aksi belum bergeser. Udara masih terasa panas menyengat sejak dinihari, Selasa (25/8-2026).
“Kita sudah mulai meliburkan kembali anak sekolah dari TK sampai SMP. Kalau SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi,” kata Wallikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Ahad (23 Agustus 2026).
Ia mengatakan, keselamatan dan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut. Untuk jenjang SMA dan SMK, kewenangan pengaturan pembelajaran berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembelajaran daring bagi peserta didik tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, mulai Senin (10 Agustus 2026) menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran lahan. Masuk kembali Senin (18 Agustus 2026).
Namun Pemerintah Kota Pontianak kembali menyesuaikan aktivitas belajar mengajar bagi peserta didik PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan mulai Senin (24 Agustus 2026) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kebijakan pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap, tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak No. B/400.7.15/1028/ DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada kepala PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan negeri maupun swasta di Kota Pontianak.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak menyusul kualitas udara di Kota Pontianak yang belum membaik akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Edi menyebut, hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kategori tidak sehat. Kondisi ini mulai dirasakan masyarakat dengan munculnya keluhan gangguan kesehatan, terutama bagi warga yang sensitif terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Edi Kamtono menyebut, hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kategori tidak sehat. Kondisi tersebut mulai dirasakan masyarakat dengan munculnya keluhan gangguan kesehatan, terutama bagi warga yang sensitif terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Seiring kondisi udara yang belum membaik, Pemerintah Kota Pontianak juga menunda sejumlah kegiatan yang telah diagendakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat di luar ruangan di tengah kondisi cuaca dan kualitas udara yang belum kondusif.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kalau tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya kurangi aktivitas di luar ruangan,” ujarnya, Senin, 24 Agustus 2026.*
Artikel terkait :
Cuaca Ekstrem, Sekolah di Pontianak Diliburkan Diberlakukan Sistem Daring, Wapada Ispa
Hotspot Karhutla di Kalimantan Tembus 1.487 Titik, Kalbar Terbanyak ke 2. Ini Sebarannya
Titik Panas Kalbar Jadi Perhatian, Presiden Pimpin Langsung Rapat Penanganan Karhutla
Evaluasi Penanganan Karhutla Kalimantan Pemerintah Tambah 17 Pesawat Water Bombing
